DPPA Konsel Tekan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

  • Bagikan
Kepala DPPPA Konsel, Yuliana bersama Ketua LBH HAMI Konsel, Samsuddin

KOLAKAPOS, Andoolo -- Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), tahun 2019 menurun menjadi 20 kasus. Dimana sesuai data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Konsel, pada Tahun 2018 terdapat 30 kasus, Kamis (23/1).

Kepala DPPPA Konsel, Yuliana mengatakan, dari rentetan kasus tersebut, yang paling mendominasi adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kemudian disusul kasus pemerkosaan.

"Untuk kasus pemerkosaan di Tahun 2018 ada 15 kasus, Tahun 2019 hanya enam kasus. Untuk kasus pelecehan seksual di 2018 tidak ada, 2019 terdapat empat kasus, sementara untuk kasus kekerasan terhadap anak 2018 tidak ada kasus, 2019 tiga kasus," rincinya.

Lanjut Yuliana, untuk kasus penelantaran anak terdapat empat kasus di 2018 dan dua kasus di Tahun 2019, disusul kasus pencabulan empat kasus di 2018 dan satu kasus pada 2019.

"Sementara untuk kasus human traficking dan penelantaran bayi, Tahun 2018 dan 2019 tidak ada kasus tersebut," jelas Yuliana.

Namun untuk kasus pencabulan, sambung Yuliana, di Tahun 2018 empat kasus 2019 hanya satu kasus. Dan untuk kasus KDRT terdapat enam kasus di 2018, 11 kasus di 2019. Sementara kasus perdagangan anak hanya terdapat satu kasus yakni Tahun 2018, begitu juga dengan kasus eksploitasi anak dan penganiayaan hanya ada di Tahun 2019.

"Ada beberapa faktor utama dari penyebab berbagai macam kasus tersebut, yaitu kurangnya perhatian dari orang tua, kurangnya ilmu pengetahuan dan pengaruh lingkungan anak pada saat bermain yang lepas dari pengawasan," ungkapnya.

Selain itu, pengaruh lainnya yaitu kemajuan teknologi, dimana saat ini anak-anak dibebaskan oleh orang tua menggunakan gadget/smartphone, juga menjadi faktor pemicu terjadinya sebuah kasus. Dimana penggunaan gadget yang berlebihan.

"Untuk menekan meningkatnya kejadian tersebut, kami sudah sosialisasikan tentang hal itu, baik di sekolah dan di masyarakat, terhadap penggunaan gadget pada anak-anak agar orang tua dapat membatasi dan diberikan waktu-waktu tertentu, serta tetap melakukan pengawasan dan pendampingan," terangnya

Kemudian, sesuai dengan tupoksi dari DPPPA, yaitu sebagai pendamping bagi anak-anak maupun perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan, pihaknya menerima siapa saja masyarakat yang menjadi korban untuk melapor, dan akan melakukan pendampingan apabila suatu kasus akan diajukan ke ranah hukum.

"Sejauh ini masyarakat sudah menerima tugas dan fungsi kami sebagai DPPPA pendamping bagi anak-anak, maupun perempuan yang mendapatkan kasus, hanya saja kita tidak memiliki anggaran lebih untuk dapat mengentaskan permasalahan ini," paparnya. (k5/b)

  • Bagikan