KOLAKAPOS, Andoolo -- Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), H. Surunuddin Dangga, mempersilahkan bagi yang tidak menerima dan ingin menyengketakan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak melalui jalur hukum, pasca pemilihan pada 28 Desember 2019 lalu, yang diikuti sebanyak 128 Desa, tersebar di 25 Kecamatan. Hal itu diungkapkannya, saat melantik 26 Kepala Desa (Kades) terpilih se-Kecamatan Lainea, Laeya, Kolono dan Kolono Timur, belum lama ini.
Ditegaskan Surunuddin Dangga pada kesempatan itu, bahwa Pemerintah harus mengambil keputusan walaupun terjadi riak-riak akibat Pemilukades serentak, yang menurutnya biasa terjadi karena berbeda pilihan dan pandangan.
"Jika masih ada yang menyengketakan terkait hasil Pilkades, silahkan melalui jalur hukum dengan tetap menjaga ketertiban, sekaligus berpesan kepada yang terpilih agar merangkul seluruh elemen masyarakat, dengan mengakhiri rivalitas politik, agar pembangunan Desa dapat berjalan baik," jelasnya.
Selain itu, Kades bagian dari hierarki Pemerintah Daerah dan merupakan level Pemerintah terdepan, yang dapat dikatakan jabatan spesial di Negeri ini, karena masa kerja 6 tahun serta bisa menjabat 3 periode atau 18 tahun.
"Untuk itu, kepada Kades yang baru dilantik agar memprogramkan kerjanya selama 6 tahun kedepan, dan menuangkannya dalam RPJMDes lengkap dengan target dan indikator kegiatan, dengan selalu membangun sinergi antar Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten," terangnya.
Lanjutnya, para Kades dalam merumuskan program kerjanya, agar tidak aneh-aneh, namun harus mengakomodir kebutuhan masyarakatnya dan sejalan dengan program Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten, sehingga tercapai pembangunan berkualitas menuju terwujudnya Desa Maju Konsel Hebat.
"Para Kades agar dapat menjaga integritas, wibawa dan kehormatan sebagai pelayan masyarakat, dengan merubah pola kepemimpinannya, yang langsung turun ke masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan sistem melayani bukan dilayani. Mari emban tugas dan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya dan menunjukkan kinerja maksimal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga roda Pemerintahan dapat berjalan hingga akhir periode dengan baik," tandasnya. (k5/b)