Cegah ASN Bolos Kerja, Satpol PP Gelar Razia

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Lasusua -- Adanya dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara sering bolos saat jam kerja, bahkan berkeliaran hanya untuk kegiatan pribadi membuat Bupati Kolaka Utara geram dan memeritahkan Satuan Polisi Pamon Praja (Sat Pol PP) menggelar razia di sejumlah tempat dan dijalan.

Orang nomer satu di Kolaka Utara DRs.H.Nurrahman Umar mengatakan, bahwa ASN sebagai abdi negara harus mampu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, namun banyaknya ASN yang sering absen di jam kerja membuat pelayanan dan pekerjaan ASN tidak maksimal.

"Aturan kerja ASN jelas masuk jam sekian, istirahat dan pulang jam sekian. Bagaimana kerjaan di kantor lancar kalau yang bersangkutan suka keluar," ujarnya.

Razia yang digelar Sat Pol PP yakni di Gerbang kompleks perkantoran, Warkop, Rumah Makan dan di Pasar yang menjadi tempat-tempat yang sering di tongkrongi para ASN saat jam kerja, padahal kata Bupati, ASN memilki banyak waktu luang untuk bersantai seperti saat jam istirahat dan pulang kerja.

”Bukan datang saja ceklok di kantor baru pergi lagi nongkrong di warkop santai, sementara ada pekerjaan kantor yang harus dikerjakan. Untuk jadi ASN itu susah, sudah berjuang susah-susah eh giliran sudah jadi semaunya, ini tidak benar, dari hati itu harus menanmkan disiplin dan ikut bertasipasi untuk daerah dengan bekerja maksimal” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Ramang yang memimpin langsung razia tersebut di sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat nongkrong ASN itu itupun disambanginya bahkan para ASN yang melintas di jalan raya dihentikan dan dipertanyakan tujuan keluar kantor. Pasalnya setiap ASN yang meninggalkan kantor harus mendapatkan izin dari pimpinan masing-masing secara tertulis

"Semua bertatus ASN Pemkab Kolut tanpa terkecuali. Intinya keluar kantor dan harus ada izin tertulis dan bukan sekedar pengakuan agar tidak keluar-keluar begitu saja," terangnya.

ASN yang kedapatan membolos di jam kerja kata dia akan dicatat namanya dan akan dilaporkan ke pimpinan masing-masing dan Bupati Kolaka Utara, dan sanksi administrasi hingga penundaan kenaikan pangkat. ,”Mereka yang bolos akan diberi surat teguran, dan diberikan sanksi administrative, hingga penundaan kenaikan pangkat,” tandasnya.(Cr2/b)

  • Bagikan