KOLAKAPOS, Andoolo -- Bupati Konawe Selatan (Konsel), H. Surunuddin Dangga hari ini resmi melantik Kepala Desa (Kades) Lalonggombu Kecamatan Andoolo, bersama delapan Desa Lainnya di Kecamatan Lalembuu, meski masih ada beberapa riak-riak protes dari pihak yang tidak menerima hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 28 Desember lalu. Namun Pemerintah harus mengambil keputusan, Jumat (31/1).
Ditegaskan Surunuddin Dangga, banyak pihak yang tidak menerima hasil Pilkades untuk dibatalkan, salah satunya Desa Lalonggombu Kecamatan Andoolo, namun pelantikan ini adalah suatu proses yang harus dilaksanakan, dengan melihat proses Pilkades, kecuali ada pelanggaran serius baru dapat dibatalkan.
"Masyarakat harus faham, Pilkades ulang itu tidak ada, kalau ada pelanggaran fatal, maka prosesnya adalah dibatalkan dan diadakan pemilihan ulang, namun itu harus menunggu 2 tahun lagi, jadi harus faham, tidak serta merta harus menuntut Pilkades ulang," tegasnya.
Lanjutnya, apa yang menjadi tuntutan Calon Kades nomor urut tiga Desa Lalonggombu, sudah dicek dan itu tidak masuk akal, misalnya terkait penggelembungan suara dan lainnya, kemudian pelantikan ini dipercepat jangan lama, supaya program 2020 secepatnya dijalankan.
"Pilkades itu menang kalah adalah konsekuensi Demokrasi, jadi jika pelantikan hari ini masih ada yang masalahkan, itu ada ruangnya yakni melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kemudian yang digugat itu adalah SK Bupati bukan Kadesnya lagi. Jadi sudah menjadi tanggung jawab saya, jika ada yang menggugat di PTUN. Terlepas dari itu, saya pesankan Kades yang dilantik agar bekerja sebaik-baiknya, karena saudara adalah garis terdepan demi terwujudnya Desa Maju Konsel Hebat, jadi Pemda Konsel tidak bisa berjalan sendiri melainkan harus bersama-sama membangun daerah ini, itu hierarkinya," paparnya.
Jangan lagi, sambung Surunuddin, ada didengar Kades kesana kemari tidak jelas apa yang dikerjakan, Kades harus mensinergikan program di Desa dan Pemda, sehingga kedepan tidak ada lagi Desa tertinggal.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konsel, Asmurdani Tonga, menjelaskan pelantikan Kades Lalonggombu sudah sesuai prosedur tidak ada masalah lagi, semua sudah dilakukan pengecekkan dan pembuktian terkait apa yang dimasalahkan oleh Calon nomor urut 3 di Desa Lalonggombu.
"Terkait tudingan bahwa ada penggelembungan suara dan lainnya, sudah dicek kebenarannya, baik dari Bagian Hukum Pemda Konsel, Inspektorat maupun DPMD sendiri," ungkapnya.
Selain itu lanjut dia, pelantikan hari ini yang dilaksanakan oleh Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga adalah berdasarkan Perbup 3/2018 tentang Pilkades, selambat-lambatnya 30 hari sejak terpilih, Bupati harus melantik Kades terpilih.
"Jadi pelantikan ini sudah sesuai aturan, jika masih ada yang mempermasalahkannya, maka rananhnya adalah PTUN," tukasnya. (k5/b)