PT.Merbau Ingkar Janji

  • Bagikan
Pemda Konsel saat menerima aspirasi AMKM terkait dugaan penyerobotan lahan warga dan plasma oleh PT. Merbau

KOLAKAPOS, Andoolo -- Aliansi Masyarakat Konsel Menggugat (AMKM), meminta Pemkab Konsel menyelesaikan persoalan antara PT. Merbau Indah Jaya Raya dan masyarakat Kecamatan Palangga dan Palangga Selatan, Senin (10/2).

Pasalnya, masyarakat didua Kecamatan tersebut merasa menjadi korban PT. Merbau. Bukannya mensejahterakan, PT.Merbau malah menyengsarahkan masyarakat, karena penyerobotan kebun warga. Selain itu, komitmen antara perusahaan dan masyarakat terkait plasma ternyata diingkari. Hal itu sebagaimana ditegaskan jenderal lapangan AMKM, Muh. Al Kirab, saat orasinya didepan Kantor Bupati Konsel. "Ironisnya pada saat masyarakat mempertanyakan hal tersebut, justru tidak ada kejelasan dari perusahaan, sehingga masyarakat kebingungan akan mengadu kemana lagi," tegasnya.

Atas dasar itu, lanjut dia AMKM mendesak Pemda Konsel untuk segera menyelesaikan konflik penyerobotan lahan yang terjadi di Kecamatan Palangga dan Palangga Selatan, juga mendesak DPRD Konsel untuk memanggil pimpinan PT. Merbau Indah Jaya Raya.

Menerima aspirasi AMKM, Kabag Tata Pemerintahan Setda Konsel, Irsan Halim Mangidi, menjelaskan sesuai hasil diskusi dengan masyarakat, telah terjadi tiga kali pengapalan sawit, namun sampe hari ini belum ada kejelasan terkait pembayaran plasma, sehingga Pemda Konsel menanggapi hal tersebut. "Dari diskusi tersebut, telah disepakati Pemda Konsel akan memfasilitasi permasalahan tersebut melalui tim terpadu penyelesaian sengketa lahan, dan akan dilakukan pertemuan antara pihak penggugat dan tergugat, yaitu pihak masyarakat dan perusahaan PT. Merbau Indah Jaya Raya, serta pihak koperasi tempat masyarakat melakukan kerja sama plasma," jelasnya.

Lanjutnya, rencanannya sesuai kesepakatan pemanggilan pihak-pihak dimaksud itu 17 Februari 2020, jadi Pemda hanya memfasilitasi saja. Yang akan memberikan solusi itu dari pihak perusahaan. "Kami juga selaku Pemerintah akan meminta data, dari masyarakat yang merasa hak-haknya belum dipenuhi oleh perusahaan, sehingga kita akan dudukan dan fasilitasi, terkait MoU antara masyarakat dan perusahaan, itu belum diperlihatkan kepada Pemda Konsel, sehingga belum bisa menanggapi hal tersebut karena belum melihat isi MoU itu seperti apa," ungkapnya.

Sehingga tambah dia, sudah disepakati untuk meminta data dan dokumen MoU seperti apa, antara masyarakat dan perusahaan. Untuk terkait masalah tekhnis itu melekat di Dinas Perkebunan, dan tentunya lebih tau gimana masalah plasma dan MoU tersebut. (k5)

  • Bagikan