Sengketa Lahan di Konsel Bakal Dituntaskan

  • Bagikan
Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga saat meninjau langsung sengketa lahan antara PT. KIC dengan masyarakat Desa Wadonggo.dok/Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Andoolo -- Kisruh sengketa lahan seakan tak ada habisnya. Untuk itu, Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, turun langsung ke lapangan meninjau sengketa lahan antara PT. Kilau Indah Cemerlang (KIC) dengan masyarakat Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea.

Peninjauan ke lapangan untuk mencari solusi sehingga masyarakat tidak dirugikan, begitu juga dengan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan tersebut. Pada kesempatan itu, Surunuddin Dangga memberikan tenggang waktu sebelum 10 Maret mendatang, masalah sengketa lahan ini sudah harus selesai pembahasan ditataran pemerintahan.

Pemkab Konsel selaku mediator, akan membentuk tim bersama untuk melakukan verifikasi lapangan, yang diketuai oleh Asisten I dengan beranggotakan Kabag Pemerintahan dan BPN, selanjutnya melakukan mediasi antara PT. KIC dan masyarakat yang lahannya bersengketa.

"Kita akan mediasi keduanya, sehingga semua bisa terpenuhi haknya masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemda akan menginisiasi penggantian lahan atau tanaman dengan sistem non tunai, untuk menghindari penyalahgunaan dana yang akan disalurkan," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan BPN dan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, karena lahan yang disengketakan ada yang masuk kedalam lahan eks reboisasi pemerintah.

"Untuk menghindari adanya oknum yang mengatasnamakan masyarakat, maka saat ini Pemda melakukan tinjauan lapangan bersama tim dari kabupaten antara lain Asisten I, Kabag Pemerintahan, Camat dan Kepala Desa," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Surunuddin, kedepan jika ada perusahaan yang baru akan melakukan pembebasan lahan, maka pemerintah memiliki mekanisme yaitu terlebih dahulu akan diturunkan tim untuk klarifikasi lapangan dan akan diumumkan siapa-siapa pemilik lahan tersebut, untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan, nanti setelah jelas kepemilikannya baru boleh bicara harga ganti rugi.

"Terkait masalah hari ini, Pemda sudah melakukan pembicaraan awal dengan perusahaan, bahwa masalah ini harus segera diselesaikan tidak boleh berlarut-larut, untuk itu Pemda akan melakukan langkah awal yaitu pendataan kepemilikan lahan dan mengumpulkan administrasi kepemilikan lahan," ungkapnya.

Lebih lanjut ditegaskan Surunuddin, peninjauan lapangan ini untuk menekankan bahwa lahan yang masih bermasalah, untuk tidak dilakukan aktifitas dari kedua belah pihak, tunggu higga semuanya tuntas tanpa ada permasalahan lagi, barulah diperbolehkan ada aktifitas lagi.

"Pemda juga akan mengundang semua pihak yang terkait, untuk bermusyawarah agar tercapai mufakat penyelesaian permasalahan sengketa lahan dimaksud," tandasnya. (k5/c)

  • Bagikan