KOLAKAPOS, Rumbia -- Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbia berhasil meringkus pelaku penikaman yang terjadi akhir pekan kemarin. Tersangka berhasil diamankan, disalah satu rumah kerabatnya warga desa Lantawua kecamatan Rarowatu Utara Kapolsek Rumbia IPTU Nur Sultan, yang dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan nomor: LP/03/II/2020/Sultra/Res.Bombana/SPK Sek Rumbia.
Kronologis kejadiannya, kata perwira dua balok kuning di pundaknya itu, berawal ketika keduanya Ansar (21) dan Ekong (21) bertemu di salah satu swalayan di kelurahan Kasipute. Dalam pertemuan tersebut, korban Ansar bertanya soal stiker yang pernah diambil oleh tersangka Ekong. Tidak terima atas penyampaian itu, Ekong pun bergegas pulang sambil menyuruh korban untuk tunggu.
Setelah beberapa jam kemudian, tersangka mendatangi toko stiker tempat kerja korban sambil meneriaki korban yang sedang duduk bersama Irfan rekan dari korban. Tak terima diteriaki korban pun menyambut ajakan tersangka untuk berduel dan pada akhirnya perkelahian keduanya tidak dapat dihindari.
Karena tersangka membawa sebilah badik, tersangka Ekong melayangkan badik tersebut di bagian tubuh korban yakni di pundaknya sebelah kiri, atas kejadian itu korbanpun dilarikan ke RSUD Bombana dan mendapat tindakan selanjutnya. "Korban mengalami luka tusuk di bagian pundak sebelah kiri dan korban sudah mendapat penangan medis, kalau tidak salah ada 12 jahitan," kata Sultan sapaan akrabnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) dan ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun. "Tersangka saat ini kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas perbuatannya," tutupnya. (k6/c)