Kakak Ipar Mesum di Kolut Akhirnya Tertangkap

  • Bagikan
Pelaku (tengah) diamankan satuan Reskrim Polres Kolaka Utara. FOTO: Suleha/Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Lasusua -- Akhirnya pelarian Suprianto (25) Warga Desa Sorona, Kecamatan Watunohu, Kabupaten Kolaka Utara, terhenti setelah dibekuk satuan Reskrim Polres Kolaka Utara sekitar pukul 15.30 Wita, Senin (24/2) lalu, setelah buron selama tiga bulan, akibat perbuatan bejatnya menggagahi adik iparnya IR (15), yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga melahirkan bayi perempuan yang saat ini sudah berusia dua bulan.

Aksi bejat pelaku akhirnya terungkap setelah usia kandungan korban menginjak usia delapan bulan. Pelaku enggan memberitahukan kejadian memalukan yang menimpanya, karena korban diancam akan dibunuh oleh pelaku jika mengadukan hal tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara Iptu Ahmad Fatoni, kejadian tersebut terjadi April 2019 lalu, di kediaman pelaku yang berada di Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih. Saat itu, sekitar pukul 14.30 Wita, korban akan berangkat ke sekolah untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, saat rumah sedang sepi tiba-tiba pelaku menarik korban masuk ke dalam kamar dan menggagahi anak yang masih di bawah umur itu.

“Setelah diperkosa, pelaku mengancam korban akan dibunuh jika mengadukan perbuatan kakak iparnya itu. Akhirnya saat usia kandungan korban sekitar delapan bulan, keluarganya mulai curiga karena melihat perut korban sudah membesar dan saat itu pelaku mengaku telah diperkosa olah suami kakaknya,” jelasnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (25/2).

Fatoni menambahkan, pasca pengakuan korban, akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisan, namun pelaku melarikan diri di Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara dan buron selama tiga bulan. Naumn, berkat kerja keras Satuan Reskrim Polres Kolaka Utara, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

“Dari pengakuan tersangka, sudah 10 kali menyetubuhi adik ipranya tersebut, dan korban saat ini sudah melahirkan pada bulan Januari lalu, dan dikenakan pasal 81 ayat (1 dan ayat (2) Jo pasal 76 D atau pasal 82 (1) dan ayat (2) Jo pasal 76 E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandasnya. (cr2/b)

  • Bagikan