Satreskrim Narkoba Polres Bombana Ringkus Tiga Pelaku Terduga Pengguna Narkoba

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Rumbia -- Kerja keras satuan Reskrim Narkoba polres Bombana akhirnya berbuah manis,setelah selama seminggu lamanya melakukan penyelidikan atas dugaan penggunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan tiga pria asal Poleang Timur dan Poleang Selatan.

Ketiga pelaku tersebut yaitu YS(25),KUL (24) warga kelurahan Bambaea kecamatan Poleang Timur dan AA (22) Warga Desa Kalibaru Kecamatan Poleang Selatan.

Kasat Resnarkoba Iptu Salman pada awak media,Senin (9/3) di ruang kerjanya menceritakan kronologis penangkapan itu bermula pada laporan warga bahwa akan ada transaksi narkoba di kabupaten kolaka.

Dari informasi tersebut, kata perwira dua balok kuning di pundaknya,pihaknya langsung membuntuti ke tiga pemuda tersebut yang bertolak dari Poleang ke Pomala,lalu dari Pomala ke Poleang dengan menggunakan roda empat (mobil) grand max warna silver.

Setelah dibuntuti,pihaknya langsung mengamankan ketiganya tepat di jalan Pendidikan Dusun Tomampu Baru Desa Palimae Kecamatan Poleang .

Setelah dilakukan penggeledahan di mobil tersebut,pihaknya menemukan bungkusan kertas putih dibawah jok/kursi depan sebelah kiri yang berisikan 3 bungkus plastik bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan butiran/serbuk berbentuk kristal kecil yang di duga narkotika jenis sabu .

"Begitu kami buntuti kami langsung memberhentikan mobil tersebut di tepi jalan,setelah itu kami periksa mobil tersebut alhasil kami temukan tiga plastik bening berukuran sedang berisikan serbuk cristal kecil yang kami duga itu adalah narkotika jenis sabu,"ungkap Salman.

Untuk proses penyidikan atas kasus tersebut ketiga terduga kini diamankan di Mapolres Bombana beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut .

Sementara itu pelaksana kasubag Humas polres Bombana IPDA Fitra mengungkapkan pelaku diamankan 5 Maret sekitar pukul 16.20 WITA,barang haram tersebut di duga kuat berasal dari kabupaten Kolaka. "Kami menduga ke tiga pelaku terduga tersebut akan melakukan pesta narkotika jenis sabu ini,"singkatnya.

Pada kasus tersebut kata Fitra ketiga pelaku terancam melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara (K6/c/hen).

  • Bagikan