Disdukcapil Bombana Bentuk UPTD Poleang

  • Bagikan
Bupati Bombana H.Tafdil

KOLAKAPOS, Rumbia -- Guna memaksimalkan pelayanannya terhadap masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Bombana membuka Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Poleang. Acara tersebut di buka langsung oleh bupati Bombana H.Tafdil,di aula kantor Camat Poleang, Rabu (10/3).

Tujuan di bukanya UPTD itu bukan tanpa alasan,selain mengefisienkan waktu dan biaya, masyarakat dapat cepat terlayani soal dokumen kependudukan. Seperti penerbitan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (e-KTP), Akta Kelahiran, Akta Cerai, kartu identitas anak (KIA) dan Akta Kematian.

"Kita tidak perlu lagi jauh-jauh untuk mengurus karena sudah ada di Poleang Perwakilan dari Dinas Capil, tapi ini adalah pilihan dimana kita merasa nyaman. Seperti yang ada di Bambarema mungkin lebih nyaman ke Kabupaten dibanding ke Poleang,"ungkap Tafdil saat membawakan sambutan.

Selain bupati Bombana Acara yang di mulai 9.00 WITA turut pula dihadiri oleh Anggota DPD RI Andi Nirwana,kepala bidang catatan sipil Tasman dan kepala bidang kependudukan Anshar,camat se-Kecamatan Poleang, DanRamil 1413-12 Poleang, Kapolsek Poleang, para Kepala Desa dan Lurah se-Kec.Poleang, KUA Kec.Poleang,serta Kepala SLTP/SLTA Kec.Poleang.

Sementara itu melalui Kepala Dinas Dukcapil Tasman mengatakan pelaksana tugas kepala UPTD Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kecamatan Poleang,di serahkan pada Sumartono hanya sebagai tugas tambahan, sedangkan tugas pokoknya adalah Kepala sub bagian Perencanaan dan keuangan Kec.Poleang, juga sebagai Admin Informasi pelayanan publik di kecamatan Poleang.

"Kehadiran Disdukcapil yakni dapat memberikan layanan yang baik sesuai MOTTO melayani dengan MOICO (Mudah, Optimal, Ikhlas, Cepat dan Oke),"ucap Tasman.

Dari tugas tersebut yang bersangkutan dapat menjangkau 8 kecamatan seperti kecamatan Poleang dan pemekarannya namun dalam pengurusan masyarakat harus memenuhi persyaratan sesuai dengan prosedur yang ada.

Sambungnya hal ini guna setiap masyarakat dapat memiliki Dokumen Kependudukan atau hak sipil yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Secara khusus di Kabupaten Bombana terlebih bagi masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan dan sentuhan langsung dari Pemerintah Daerah dengan berbagai program-program Pemerintah untuk Menuju Masyarakat Sejahtera (MUNAJAH).

"Dokumen Kependudukan merupakan salah satu syarat mutlak yang harus di penuhi oleh warga untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah khususnya bantuan yang berasal dari masing-masing OPD,"paparnya.(K6/c/hen)

  • Bagikan