KPU Konsel Sikapi Adanya Dugaan PPK Sebagai Pengurus Parpol

  • Bagikan
Ketua KPU Konsel Aliudin.

KOLAKAPOS, Andoolo--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konsel, mengklarifikasi terkait informasi adanya anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Lainea, yang diduga tercatat sebagai pengurus Partai Politik (Parpol), Rabu (25/3). Anggota PPK Kecamatan Lainea tersebut bernama Anwar, yang diduga masih terdaftar sebagai pengurus pimpinan anak cabang (PAC) partai Gerindra di wilayah itu. Sebagaimana yang dialamatkan oleh lembaga pengawas Pilkada Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI).

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Konsel Aliudin, langsung memberikan klarifikasi atas informasi yang saat ini menjadi viral dikalangan penyelenggara, serta para pemantau Pilkada di Konsel.

"Pada tahap perekrutan PPK di Konsel, itu telah melewati tiga tahapan yakni seleksi berkas, tes tertulis dan wawancara. Disetiap tahapan tersebut KPU Konsel telah membuka 2 kali tanggapan masyarakat," jelasnya.

Lanjutnya, dua kali tanggapan masyarakat itu, yakni setelah tes tertulis dan wawancara. Pada tahapan itu, KPU Konsel berharap saat itu ada tanggapan, namun hingga pelantikan PPK dimaksud tidak ada, dan nanti sudah lama telah pelantikan baru ada riak seperti ini.

"Jika terbukti yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai, pastinya sudah akan gugur pada saat seleksi. Apalagi pihaknya telah memiliki data Parpol pengurus di Kabupaten. Tentu itu akan menjadi dasar untuk tidak meloloskan yang bersangkutan, namun Anwar itu memang kita tidak deteksi, dan memang syarat terpenuhi.

Dia juga sudah masukan surat pernyataan, bahwa dia tidak terdaftar di pengurus partai manapun. Sendainya saat itu ada masukan saja bahwa yang bersangkutan terindikasi pengurus partai, sudah pasti kita langsung proses saat wawancara dan jika terbukti dipastikan tidak lolos PPK," katanya.

Meski demikian, dengan adanya informasi tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan menggunakan ketentuan kewenangan tata kerja internal KPU. Dirinya juga telah menyurati ketua PPK Lainea untuk menghadirkan anggotanya untuk memberikan klarifikasi.

"Terkait masalah tersebut, kita juga sudah komunikasi dengan pimpinan PAC partai Gerindra, untuk mengecek status yang bersangkutan. Jika terbukti, KPU Konsel tidak segan-segan menjatuhkan sanksi terhadap Anwar. Kalau yang bersangkutan terbukti, maka kita akan berhentikan dan di PAW," tegasnya.

Aliudin menambahkan, dari hasil klarifikasi PAC Gerindra, ternyata yang bersangkutan itu hanya pemenuhan syarat organisasi tahun 2017 dan sudah pernah dibuatkan pengunduran diri, namun tetap saja itu tidak cukup, karena ketentuannya minimal 5 tahun tidak masuk pengurus.

"Anehnya Anwar ini, tidak terdaftar di Sipol, kalau ada pasti ada rekom Bawaslu. Meski demikian, kita bersyukur atas adanya aduan tersebut, mumpung belum jalan tahapan. Pihak KPU akan memastikan kebenaran itu dengan berkoordinasi dengan Bawaslu selaku lembaga pengawas Pemilu. Ada tiga langkah yang harus dilakukan, yakni langsung klarifikasi Parpol kalau tidak benar harus minta maaf terhadap yang bersangkutan, kedua klarifikasi yang bersangkutan," tandasnya. (k5/b)

  • Bagikan