Keterlambatan Pembayaran THR di Konsel Dibayarkan Juni

  • Bagikan
Kepala BKAD Konsel, DR. Sahlul

KOLAKAPOS, Andoolo -- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memberikan penjelasan terkait keterlambatan gaji 14, atau Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur sipil Negara (ASN) Konsel dibayarkan sebelum lebaran seusai jadwal, Kamis (28/5).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BKAD Konsel, DR. Sahlul, menurutnya mengenai pemberian THR atau gaji ke 14 ASN itu ada dua hal, yang pertama diberikan kepada ASN yang bekerja di Pemerintah Pusat, kemudian TNI, Polri dan instansi Vertikal lainnya. Yang kedua diberikan kepada ASN yang bekerja pada Pemerintah Daerah.

"Terkait THR telah diatur oleh Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2020. Yakni diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 49/PMK.05/2020 tentang Juknis pelaksanaan pembayaran THR, sedangkan untuk THR Pemda Konsel, itu diatur melalui Peraturan Bupati (perbup) Konsel Nomor 23 Tahun 2020," jelas Sahlul.

Untuk pendanaannya, lanjut dia, untuk ASN pemerintah pusat, TNI, Polri dan ASN Vertikal dibiayai oleh APBN. Sementara untuk ASN Pemda Konsel itu dibiayai murni melalui Dana APBD yang bersumber dari DAU.

"Setelah Menkeu, Sri muliyani mengumumkan bahwa dana THR akan ditransfer pada hari Jumat 22 Mei 2020, maka teman-teman ASN di daerah berpikir uang itu dikirimkan dari pusat untuk daerah. Padahal uang itu diperuntukkan untuk ASN Pemerintah Pusat, TNI, Polri dan ASN vertikal. Disini yang menjadi miskomunikasinya," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Sahlul, terkait THR yang hanya dibayarkan sebagian instansi, hal itu disebabkan pada bulan Mei 2020 Pemda Konsel mengalami pemotongan DAU dari 751 Miliar menjadi 672 Miliar atau dipotong kurang lebih 79 Miliar. Ini disebabkan dengan adanya kebijakan Refoccusing. Sehingga DAU Konsel yang tadinya sebelum bulan Mei diterima kurang lebih 58 Miliar, setelah ada pemotongan hanya menerima 49 Miliar.

"49 Miliar inilah yang gunakan untuk menbayarkan gaji bulan Mei dan sisanya dibayarkan THR, jadi dalam hal ini pimpinan daerah maupun pejabat keuangan daerah. Bukan karena ada uang kemudian tidak dibayarkan. Akan tetapi DAU yang cair bulan Mei tidak cukup untuk membayarkan secara bersamaan. Yakni Membiayai gaji bulan Mei dan THR, itulah kenapa hanya sebagian instansi yang dibayarkan THRnya," beber Sahlul.

Tentu hal ini, dikatakan Sahlul, tidak menyalahi aturan, sebab PP nomor 24 Tahun 2020, maupun Perbup itu sudah menjelaskan bahwa pembayaran THR dapat dilakukan sepuluh hari sebelum lebaran atau setelah lebaran. Kenapa ada pasal ini, karena banyak mempertimbangkan hal-hal lainnya. Termaksud misalnya ketersediaan dana.

"Sehingga kalau berbicara soal tata kelolah keuangan, maka cash flow atau aliran kas tunai, tidak berimbang antara uang masuk dan uang keluar. Kita sadari teman-teman ASN sebagian belum menerima THR, akan tetapi kami minta untuk tetap bersabar, Insyaallah minggu depan, bulan Juni setelah dana DAU ditransfer akan diselesaikan dan juga belanja-belanja yang mendesak," pintanya.

Ditambahkan Sahlul, Pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga dan instansi terkait, terus berupaya untuk memberikan pelayanan untuk mengatur dengan kaidah-kaidah yang benar, dalam memberikan kepuasan kepada ASN. Semua ini hanya persoalan keterlambatan, meskipun ada beberapa instansi yang didahulukan karena dianggap sebagi garda terdepan dalam percepatan penanganan covid 19.

"Untuk THR guru, kami akui memang belum dibayarkan akan tetapi Pemda konsel bulan ini telah membayarkan sertifikasi guru. Jadi semua itu tertunda karena keterbatasan uang, dan kami himbau jangan lagi ada opini yang berpikiran dana THR tersebut itu bersumber dari dana APBN," tutupnya. (k5/b)

  • Bagikan