Tiga Pengedar Shabu Diamankan SatRes Narkoba Polres Konsel

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Andoolo -- Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel), melalui Satuan ResNarkoba beberapa hari lalu, berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis shabu, di jalan poros Kendari-Landono tepatnya didepan Mako Polsek Landono Desa Wonua Sangia Kecamatan Landono Kabupaten Konsel, Minggu (7/6).

Dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Konsel IPTU Ismail Pali, SH, pada hari Senin 25 Mei 2020 sekitar pukul 10.00 Wita, Satuan Reserse Narkoba Polres Konsel memperoleh informasi dari masyarakat. Bahwa di Kecamatan Angata Kabupaten Konsel sering dilakukan penyalahgunaan Narkotika oleh Arjun (36), yang berprofesi sebagai security PT. Merbau.

"Kemudian atas informasi dari masyarakat tersebut, personil Opsnal dari Satresnarkoba Polres Konsel, melakukan penyelidikan terkait informasi yang diperoleh," jelasnya.

Lanjutnya, pada hari Kamis 04 Juni 2020 sekitar pukul 09.00 Satresnarkoba Polres Konsel, kembali memperoleh informasi bahwa Arjun akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu dikota Kendari, kemudian tim melakukan penyelidikan dan menuju ke Kota Kendari untuk memastikan informasi tersebut.

"Pada pukul 17.00 Wita informan memberikan informasi kepada tim bahwa Arjun telah melakukan transaksi shabu, disalah satu rumah seseorang yang berada di Kota Kendari, kemudian tim kembali melakukan pembuntutan terhadap Arjun, dan ketika sampai di Jalan Poros Kendari Landono tepatnya di depan Mako Polsek Landono. Dilakukan penghadangan terhadap kendaraan yang digunakan oleh Arjun," ungkapnya.

Sambung Ismail, tim juga langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak tiga sachet, beserta barang bukti lainnya, serta mengamankan tiga orang tersangka diantaranya Arjun, Hendra (33) dan Salim (24). Kemudian ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan dikantor Polres Konsel guna pengusutan lebih lanjut.

"Ketiga tersangka yakni Arjun alamat Desa Lamooso Kecamatan Angata, Hendra pekerjaan swasta, alamat Desa Lamooso Kecamatan Angata dan Nursalim alias Salim pekerjaan swasta, Alamat Desa Mokoau Kecamatan Angata Kabupaten Konsel," rincinya.

Adapun ditambahkan Ismail, untuk barang bukti yang berhasil diamankan tiga sachet kecil Shabu dengan berat bruto 2,19 Gram, satu buah korek gas, HP Android merk samsung warna cros gold, nomor SIM card 082349549986, serta satu unit mobil Nisan March warna putih NoPol DT 1640 ME.

"Untuk modus operandi, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika. Adapun pasal yang dilanggar, Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. (K5/c/hen)

  • Bagikan