Polres Ringkus Satu Pengedar Sabu

  • Bagikan
Tersangka Ivan bin Juhaman saat diamankan Satres Narkoba Polres Konsel

KOLAKAPOSNEWS.COM, Andoolo - Perang melawan narkotika belum menunjukkan tanda usai. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konsel, kembali meringkus seorang pemuda saat hendak transaksi sabu di balai desa Lakomea.

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu Muslimin Ganyu berujar pengungkapan kasus ini terjadi pada 5 Agustus lalu. Pelaku atas nama Saipul Ivan diamankan dengan barang bukti 5 sachet sabu dengan berat 7,9 gram.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang melihat gelagat mencurigakan Ivan di balai desa Lakomea kecamatan Landono. Personil Satres Narkoba Polres Konsel, lalu melakukan pengintaian diseputaran Desa Lakomea Kecamatan Landono. "Setelah dilakukan pengintaian, petugas melihat seseorang yang dicurigai akan melakukan tindak kriminal. Petugas kemudian langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan," ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima sachet narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 7.90 gram. "Bersama barang bukti lainnya, tersangka diamankan di kantor Polres Konsel guna penyelidikan lebih lanjut," terang Muslimin sembari menyebutkan barang bukti yang diamankan, 5 sachet Sabu dengan berat Bruto 7.90 gram, satu bungkus rokok dan satu Unit HP. "Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 3 sampai 7 Tahun kurungan penjara," tandasnya. (k5)

  • Bagikan