Belum Ada Kontrak, Pekerjaan Sudah 80 Persen
KOLAKAPOSNEWS.COM, Andoolo -- Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel), mengendus dugaan tidak pidana korupsi, pada Dana Insentif Daerah (DID) tambahan sebesar lebih dari Rp14 miliar lebih.
Hal tersebut menjadi sorotan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Konsel, Ramlan, sebagaimana dijelaskannya, sesuai amanat PMK No 87 Tahun 2020, tentang pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) tambahan tahun 2020, di Pasal 2, Ayat 1. Disebutkan penggunaan DID tambahan diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi di daerah. "Termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional. Serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), bidang kesehatan dan bantuan sosial. Ayat 2 DID tambahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai, honorarium dan perjalanan dinas," paparnya, Kamis (3/12).
Lanjutnya, dalam rapat kerja pada Tanggal 5 Oktober 2020 antara DPRD dan TAPD, kaitan peruntukan DID tambahan, secara tegas Ketua TAPD dan Kepala Keuangan Konsel, menyampaikan bahwa dana DID tambahan sebesar 14 M lebih, dialokasikan ke beberapa OPD, antara lain Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Dinas Sosial dan Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid - 19. Serta alokasi dana tersebut dijadikan Bantuan Tidak Terduga (BTT).
"Dalam dokumen penjabaran ABPD - P 2020, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta Dinas Perumahan Rakyat sudah tidak menganggarkan lagi kegiatan pengadaan barang/jasa, tapi faktanya Dinas Pertanian Keciprat DID tambahan, yang sebelumnya adalah BBT sebesar 1,6 M lebih dan Dinas Perumahan sebesar 2,6 M lebih," bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan Ramlan, untuk Dinas Perumahan Rakyat Konsel, semua kegiatannya dilakukan dengan metode swakelola Dinas, harusnya kegiatan tersebut bisa dilakukan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau Organisasi Masyarakat Setempat (OMS). Supaya relevan dengan PMK 87 kaitan pemulihan ekonomi.
"Parahnya lagi kegiatan swakelola yang dikerjakan Dinas Perumahan itu belum ada kontraknya, tapi proses pekerjaan sudah 80 persen. Dengan kekacauan seperti ini, saya pastikan bahwa dalam pengalokasian anggaran yang bersumber dari DID tambahan itu, tidak mempedomani PMK 87, jadi skema perencanaan yang mereka gunakan dicocok-cocokan saja," ungkapnya.
Bahkan tegas Ramlan, dalam proses penganggaran saat ini terkesan dikendalikan oleh Kabid Anggaran, termasuk peran Ketua TAPDpun, dipastikan tidak ada. (k5)