KOLAKAPOSNEWS.COM, Lasusua - Intrik di DPRD Kolaka Utara yang melahirkan dua surat rekomendasi Pj Bupati, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Adalah Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Kolaka Utara yang mengadukan hal tersebut, karena menduga terjadi pelanggaran administrasi serta kode etik oleh Ketua dan Wakil Ketua II DPRD Kolut.
Sebelumnya, DPRD Kolut mengeluarkan dua surat rekomendasi Pj bupati pada 18 dan 20 Juli 2023. Surat tertanggal 18 Juli diteken oleh Ketua DPRD, mengusulkan satu nama calon pj bupati. Sedangkan surat kedua dengan hal yang sama, ditandatangani oleh Wakil Ketua II DPRD, mengusulkan tiga nama calon pj bupati, sekaligus menganggap surat tertanggal 18 Juli cacat hukum.
Koordinator Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Kolaka Utara Andi Risal Fadelani, mengatakan lahirnya dua surat yang saling bertentangan itu, merupakan pelanggarna administrasi dan kode etik oleh DPRD Kolaka. Karenanya, mereka mengajukan hal itu ke BK DPRD Kolut agar diusut lebih lanjut. "Kami, Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Kolaka Utara, bertekad untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses kepemimpinan di Kabupaten Kolaka Utara. Dugaan pelanggaran administrasi dan Kode Etik adalah hal serius yang harus ditindaklanjuti dengan cermat. Kami berharap Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kolaka Utara akan memproses pengaduan kami dengan adil dan sesuai dengan hukum," ujar Andi Risal.
Mereka mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Kolut, jika pengaduan itu tidak segera ditindaklanjuti. Mereka berharap BK DPRD Kolut menangani kasus tersebut dengan serius dan adil. (lea)