Dana Repatriasi di Produk Investasi Masih Minim

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Dana repatriasi wajib pajak peserta tax amnesty alias pengampunan pajak baru sebagian kecil yang ditempatkan di produk investasi. Misalnya di obligasi, sukuk, reksa dana, maupun unit link. Mayoritas dana masih tersimpan di instrumen deposito dan tabungan di bank-bank persepsi dan gateway Di Bank Mandiri, porsi dana repatriasi yang ditempatkan di instrumen tabungan dan deposito mencapai 53 persen. Sisanya berada di instrumen keuangan lainnya. Hingga 31 Desember 2016, total dana repatriasi yang masuk di Bank Mandiri mencapai Rp 23 triliun. ’’Penghitungannya masih terus berjalan,’’ kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas, kemarin. Dia menyatakan, Bank Mandiri telah menyiapkan sejumlah instrumen penampung dana repatriasi dengan memanfaatkan jaringan grup. Produk yang ditawarkan pun beragam. Mulai treasury, asset management, pasar modal, capital funds, asuransi, hingga instrumen non keuangan lainnya. Produk nonperbankan seperti asuransi dan produk di pasar modal belum banyak diminati. Untuk mendorong peralihan ke produk investasi lain, Bank Mandiri telah membuka klinik amnesti pajak bagi nasabah dan masyarakat umum. ’’Kami juga melakukan sosialisasi melalui produk-produk promosi ke korporasi,’’ ujar Rohan. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengalami hal yang sama. Produk perbankan masih menjadi yang paling banyak diminati para wajib pajak. ’’(Mayoritas dana repatriasi, Red) masih di giro dan deposito,’’ kata Direktur Keuangan BTN Iman Nugroho Soeko. Total dana repatriasi yang dihimpun BTN mencapai Rp 539 miliar. Meski begitu, BTN juga memfasilitasi instrumen investasi lainnya di luar perbankan. Sebab, bank berkode saham BBTN itu juga menjadi agen produk-produk nonperbankan. Iman menjelaskan, uang tebusan amnesti pajak yang dibayarkan melalui BTN mencapai Rp 465,4 miliar dengan dana deklarasi Rp 22,3 triliun. Total, ada 4.045 wajib pajak yang menggunakan jasa BTN untuk mendeklarasikan hartanya. ’’Sebagian besar yang dideklarasikan tersebut adalah properti. Sebab, banyak nasabah kami yang merupakan pengembang,’’ lanjut Iman. Hingga kemarin, total deklarasi harta terkait dengan amnesti pajak mencapai Rp 4.297 triliun. Deklarasi dalam negeri tercatat Rp 3.143 triliun atau 73,14 persen dari total deklarasi amnesti pajak. Sementara itu, hingga kemarin, dana repatriasi baru mencapai 14,1 persen dari target Rp 1.000 triliun. Uang tebusan yang diterima pemerintah mencapai Rp 107 triliun atau 64,84 persen dari target Rp 165 triliun. (rin/c22/noe)
  • Bagikan