Warga Laporkan Kades Towua ke Komisi I DPRD

  • Bagikan

 Terkait Penyelewengan Dana Desa dan Minta Pilkades Serentak

KOLAKA POS, Kolaka --Komisi I DPRD Kolaka menerima Aspirasi Puluhan Warga Desa Towua Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka kemarin. Kedatangan puluhan warga desa Towua yang dimotori oleh Lembaga Swadaya masyarakat forum sawadaya Masyarakat (LSM Forsda) tersebut adalah untuk menyampaikan aspirasi mereka yaitu meminta agar kepala Desa mereka Beddulangi, diaudit dalam penggunaan Dana Desa, karena diduga telah diselewengkan. Selain itu puluhan warga tersebut juga meminta di desanya diikutkan dalam pemilihan Kades serentak tahap II pada bulan Mei nanti, meski masa jabatan Kades mereka belum berkahir. Sebelum ditemui anggota DPRD, Puluhan warga desa Towua tersebut melakukan aksinya dihalaman DPRD Kolaka dengan membawa spanduk yang berisi tuntutan mereka. Selain itu mereka juga melakukan orasi. Aksi mereka itu mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan pol PP. Dalam orasinya Puluhan warga ini menuntut kepala desa mereka diaudit dalam penggunaan dana Desanya. "Kita ketahui ratusan juta bahkan hingga milyaran Dana Desa sudah masuk, tapi dalam pengelolaannya dana desa tersebut, program-programnya tidak pernah melibatkan masyarakat, sehingga kami menduga ada dugaan penyelewengan disini,"kata Jabir, juru bicara para pendemo. Mereka juga mengungkap jika dalam sistem kepemimpinan Kades Towua Beddulangi, diduga melakukan KKN karena mengangkat Bendahara Desanya dari koleganya. "Yang paling penting bendahara itu adalah dari koleganya sendiri. Ini menunjukkan ada praktek KKN disini," terang Jabir. Selain itu Kades Towua juga dianggap telah melakukan tindak semena-mena karena telah memecat sejumlah perangkat desa lainnya semaunya. Bahkan diungkapkan pula jika honor imam desa selama tujuh bulan ini belum dibayarkan. "Terhitung tujuh bulan pak saya belum nerima honor," terang Abdudl Rasid, Imam Desa Towua. Para pendemo juga mengungkap dalam penjulan Raskin, kepala Desa menaikkan harganya. Begitu juga dengan bantuan-bantuan sosial yang menurut para pendemo pembagiannya tidak sesuai dengan peruntukannya. "Selain itu pak banyak bantuan-bantuan sosial seperti bantuan lansia bukan diberikan kepada yang lansia, kalau tidak tidak percaya mari saya tunjukkan," terang Abdul Rasid. Sehingga mereka meminta agar dalam pemilihan serentak pada bulan lima mendatang agar di desanya diikutkan dalam pemilihan kades serentak. "Karena itu pak kami meminta diikutkan pilkades serentak nanti, karena kita sudah bosan sama kepala desa ini," jelas Rasid. Jabir menambahkan bahwa sudah seharusnya di Desa Towua bisa diikutkan dalam Pilkades Serentak, karean selain permintaan warga, juga sudah sesuai dengan undang-undang yang menyatakan jika Kades yang masa jabatannya kurang dari 6 bulan sudah bisa diikutkan dalam pilkades. "Hitung-hitungannya kan sudah tinggal 6 bulan saja masa jabatan kades Towua, dan itu sudah sesuai Undang-undang," ujarnya. Aspirasi warga tersebut kemudian diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Kolaka Musdalim Zakkir bersama dua anggota Komsisi lainnya yaitu Ahmar dan Nicobara Sombalayuk. Komisi I Juga hadirkan BPMD Kab Kolaka untuk membahas permasalahan yang disampaikan warga tersebut. Menanggapi tuntutan warga tersebut, Musdalim Zakkir menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada kepala desa yang dimaksud. Dia juga menyerahkan sepenuhnya kepada warga untuk melaporkan Kades yang dimaksud kepada pihak terkait. "Disini ada penegak hukum, jika memang warga menemukan bukti-bukti kuat didukung dengan data silahkan langsung dilaporkan saja, tapi nanti kami juga akan memanggil kades yang dimaksud untuk mengklarifikasinya," terangnya. Terkait Pemilihan Desa Legislator PKPI itu mengatakan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang dan Perda. Meski demikian ketua Komisi I mengatakan akan melakukan koordinasi ke pihak terkait."Jadi memang sudah diatur dalam undang-undang, memang soyogyanya sudah bisa diikutkan dalam pemilihan serentak, tetapi sebagaiman dijelaskan oleh Kabid Pemdes, bahwa ada hak perogratif kades sebelum masa jabatannya berakhir, jadi ini juga kita tidak bisa paksakan, kalau kades bilang mau habiskan dulu masa jabatannya itu hak dia, beda kalau masih plt, tetapi ini juga akan kami kaji dulu, Insaya Allah akan kami koordinasikan sampai ke tingkat pusat mengenai hal ini," terang Musdalim. Sementara itu, Kabid Pemerintahan desa, Abdullah Badi, mengatakan terkait penyelewengan pasti akan terungkap. "Bisa saja pak apa yang bapak ungkapkan itu terungkap nanti, kalau kami tidak bisa masuk dalam wilayah itu, sebab ada BPKP nanti yang akan audit, itu pasti akan terungkap jika memang ada penyelewengan," terang Abdullah Badi. Usai mendegar penjelasan tersebut, massa pendemo kemudian membubarkan diri dengan tertib. (cr4/b/hen)
  • Bagikan