Dinas Perindag Kolaka : Menimbun Bahan Pokok Adalah Pelanggaran Hukum
KOLAKAPOS, Kolaka--Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kolaka mengingatkan kepada para pengusaha maupun pengecer bahan pokok yang ada di Kolaka tidak melakukan penimbunan dan mengambil keuntungan dengan menimbun bahan terstentu. Penimbunan bahan makanan merupakan pelanggaran hukum, dan itu bisa membawa pengusaha di proses hukum.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kolaka Hj. ASmani Arif melalui sekretarisnya Dwi Satharti Sari mengatakan jika pengusaha atau sauplayer melakukan penimbunan dengan sengaja dan bermaksud agar bahan mejadi langka di pasaran itu adalah pelanggaran hukum, dan nantinya jangan heran jika ada pihak yang berwenang menyita dan memangkap pelaku penimbunan tersebut.
"Menimbun bahan tertentu dan nantinya menjual kembali setelah barang tersebut langka lalu harga dinaikan, ini pelanggaran hukum. Ini bisa masuk tindak pidana ekonomi dan pergudangan," kata Dwi
Lanjut ia mengatakan Kabupaten kolaka wilahnya memang luas, namun saat kolaka masih mepunyai ketergantungan pangan dengan sulawesi selatan. Jadi itu biasa yang dimanfaatkan oleh para pedagang dan pengusaha nakal.
"Banyak kebutuhan masyarkakat kolaka yang bergatung pada sulawesi selatan , seperti Bawang Merah, Bawang Putih, Beras, Tomat, bahkan ayam potong pun sebagian pedagang masih mengharapkan dari sulawesi selatan. Jadi para memilik modal atau pengusaha jangan memanfaatkan hal tersebut," katanya.
Ia juga menghimbau kepada pengusaha di Bulan Ramadhan nantinya jangan menjadikan momentum ambil untung terlalu banyak. Namuan jika untungnya standar maka boleh saja.
"Kalau ambil untung terlalu banyak pasti akan berdampak di lapangan.Dampak tersebut akan membuat pemasukan pedagang semakin merosot. Harapan kami pedagang bisa membrikan pelayanan terbaik pada konsumen dan kemudian konsumen bisa merasakan kepuasan," tambahnya(hud)