Hanya 300 Nelayan Kolaka Berasuransi Jasindo

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo telah meluncurkan program asuransi jiwa untuk nelayan pada pertengahan Oktober lalu. Minat nelayan untuk menjadi peserta cukup besar, sayangnya dari jumlah nelayan di Kolaka yang mencapai 4000 hanya sekitar 350 nelayan saja yang mendapat asuransi tersebut. Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Kolaka Syafruddin kepada Kolaka pos mengatakan salah satu persyaratan menjadi peserta adalah nelayan tidak sedang menerima bantuan program asuransi dari pemerintah atau pernah mendapatkan program asuransi dari pemerintah tetapi polis asuransinya sudah berakhir masa berlakunya atau jenis risiko yang dijamin berbeda. “Banyaknya nelayan yang sampai saat ini belum bisa terdaftar sebagai peserta asuransi jasindo karena ada beberapa faktor utama. Diantaranya nelayan Kolaka banyak yang sudah terdaftar pada asuransi dari pemerintah kabupaten," katanya. Lanjut ia mengakan selain minimya nelayan yang menjadi peserta asuransi jasindo karena persyaratan mereka yang minim. Nelayan Kolaka tidak begitu memperhatikan surat kelangkapan seperti KTP, Kartu keluarga, serta kartu nelayan. Lanjut kata Syafruddin asuransi Jasindo mendapat subsidi 100% dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan. Subsidi penuh ini membuat nelayan tidak perlu membayar premi sedikit pun dan tinggal menerima jaminan jika mereka mengalami kecelakaan. " Pekerjaan menangkap ikan merupakan aktivitas berisiko tinggi terjadi kecelakaan. Dalam rangka meningkatkan pemberdayaan nelayan skala kecil dan peningkatan perlindungan terhadap mereka, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menyelenggarakan program asuransi gratis berupa Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN). Nanti kita akan sosialisasikan kembali program ini. Pasalnya dari sekitar 4000 nelayan di Kolaka yang masuk dalam asuransi jasindo hanya 350 orang saja," katanya. Adapun jaminan yang ditanggung yaitu nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap maupun meninggal dunia karena kecelakaan pada waktu melakukan penangkapan ikan maupun di luar aktivitas penangkapan ikan. Kecelakan nelayan tidak termasuk sedang melakukan penangkapan ikan yang dilarang seperti kecelakaan saat mengunakan bom ikan. "Santunan yang dapat diterima nelayan apabila kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta, di luar aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp. 160 juta, apabila mengalami cacat tetap sebesar maksimal Rp 100 juta dan apabila memerlukan biaya perawatan akibat suatu kecelakaan sebesar Rp 20 juta," tambahnya.(hud)  
  • Bagikan