Pengusaha Apresiasi Terbitnya Permendag HET Beras
KOLAKAPOS, Jakarta--DPP Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) DKI Jakarta menganggap keputusan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras adalah solusi adil yang dikeluarkan pemerintah.
Dengan adanya HET, pedagang, petani, terkhususnya konsumen tidak akan dirugikan dalam pembelian beras.
"Bicara beras berarti bicara dari hulu ke hilir. Mereka yang harus untung adalah pedagang, petani, dan konsumen," kata Ketua DPP Perpadi Nelis Soediki saar ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Mengenai Permendag tersebut yang akan berlaku pada 18 September 2017 itu, Nelis mengaku ada pro dan kontra. Hanya saja, regulasi tersebut bersifat adil sehingga pertentangannya tidak meluas.
"Pedagang juga tidak baik mendapatkan kebebasan mengambil untung. Konsumen juga harus dipikirkan," jelas dia.
Menurutnya, pihak yang sedikit dirugikan dalam aturan tersebut adalah pedagang. Sedangkan petani dan konsumen dijamin untung dalam Permendag nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 itu.
Meski dirugikan, Nelis mengaku hal itu merupakan risiko menjadi pedagang. "Pedagang hanya media. Memang harus ada ekonomi keadilan," jelas dia.
Sebelumnya diketahui, pemerintah mengeluarkan Permendag nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras.
Dalam peraturan ini, pemerintah mengatur HET untuk beras jenis medium dan premium berdasarkan kewilayahan.
Jawa, Bali, NTB, Lampung, Sulawesi, dan Sumatera Selatan, HET untuk beras medium dipatok Rp 9.450 per kilogram, sedangkan premium Rp 12.800 per kilogram.
Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, HET untuk beras medium dipatok Rp 9.950 per kilogram, sedangkan premium Rp 13.300 per kilogram.
NTT dan Kalimantan, HET untuk beras medium dipatok Rp 9.950 per kilogram, sedangkan premium Rp 13.300 per kilogram.
Maluku dan Papua, HET untuk beras medium dipatok Rp 10.250 per kilogram, sedangkan premium Rp 13.600. (jpnn)