Perka 10 Dinilai Hambat Investasi, Kadin Mengadu ke Darmin

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Batam--Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam mengadukan kebijakan BP Batam, Perka 10 Tahun 2017 ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution. "Kami harus melaporkan ini karena Perka 10 menghambat investasi di Batam," kata Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, Selasa setelah mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kadin 2017 di Hotel Ritz Carlton. Jadi mengatakan dua poin utama dari Perka 10 yakni kebijakan untuk melapor ke BP Batam sebelum menjaminkan sertifikat ke bank untuk mendapat modal dan kebijakan menyetor deposit sebesar 10 persen sebagai jaminan sebelum melakukan pembangunan sangat menghambat investasi. Kedua persoalan tersebut telah disampaikan langsung ke Darmin Nasution dalam Rakornas bertemakan forum konsolidasi antar lembaga kementerian terkait percepatan pemberdayaan ekonomi daerah. "Sesuai dengan isi Perka, bahwa penjaminan harus dapat izin dari BP Batam. Dan ini menambah prosedur baru begitu juga dengan deposit 10 persen. Benar-benar tidak pro investasi," katanya lagi. Dia menilai masalah dualisme kewenangan saja belum selesai, malah ada penambahan birokrasi baru. "Ya kalau merugikan pengusaha dan dunia usaha jelas tidak setuju. Dan saya berharap Perka ini dibatalkan," harapnya. Jadi kemudian mengatakan Darmin telah menerima keluhan dari pengusaha dan akan langsung diantarkan ke meja Presiden."Ia hanya mengatakan pemerintah berjanji akan membuat perubahan besar dalam waktu dekat ini untuk Batam,"katanya. Perizinan di Batam sudah terlalu kompleks. Untuk bisa berusaha saja, harus ada 23 izin yang diurus di pemerintah daerah. Disamping itu, Presiden sudah mengingatkan agar jangan lagi ada penambahan izin baru karena dapat menambah rumitnya birokrasi. "Izin apalagi, dikit dikit izin sampai ratusan izin. Sebetulnya izin hanya satu, tapi syaratnya itu dijadikan izin. Jadi izinnya beranak pinak. Hal tak perlu dibuat jadi perlu. Inilah pekerjaan besar kita," ujarnya mengutip omongan Presiden. Terpisah, Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono enggan berkomentar banyak mengenai Perka 10 ini."Perka ini untuk menambah kepastian hukum di Batam," jelasnya. Selain itu, kepentingan dari Perka ini adalah sebagai catatan administrasi pertanahan bagi BP Batam."Ya tinggal lapor saja. Nanti kan kita catat," ucapnya.(jpnn)  
  • Bagikan