Kenaikan Cukai Rokok Harus Pertimbangkan Efek Domino
KOLAKAPOS, Jakarta--Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok secara eksesif, dinilai akan berdampak domino.
Menurut Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret-Kretek Indonesia (MPSI), Djoko Wahyudi, kenaikan tarif cukai rokok bakal memberi efek domino terhadap industri rokok dan pendapatan negara.
Pasalnya, kenaikkan tarif cukai rokok memaksa MPSI menaikkan harga jual rokok minimal 5 persen dari harga saat ini.
Sejalan dengan Djoko, Ketua Umum AMTI Budidoyo menyatakan hendaknya kebijakan cukai harus rasional dengan mempertimbangkan kelangsungan bisnis industri hasil tembakau.
"Kami sangat menolak kenaikan cukai yang eksesif (target kenaikan tarif CHT sebesar 8,9 persen pada 2018), mengingat industri tembakau merupakan industri padat karya yang melibatkan jutaan orang dari hulu hingga hilir disamping juga sebagai sumber utama penerimaan cukai negara," ungkapnya.
Kenaikan cukai sambung dia, harus mempertimbangkan kemampuan industri, di mana saat ini industri terus turun volumenya dalam empat tahun terakhir. Tahun ini per Juli 2017 volume turun 8 miliar batang dibanding 2016.
Sedangkan, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Sudarto menegaskan, kenaikan tarif cukai yang eksesif dipastikan akan mempercepat kematian industri hasil tembakau.
Hal ini tentu akan memengaruhi penghidupan ratusan ribu buruh pekerja di pabrik rokok dan pelaku ritel pasar.
Menurutnya, wacana pemerintah menaikkan tarif cukai sebesar 8,9 persen akan makin membebani produsen rokok. Karena secara otomatis akan terjadi penurunan produksi dan pasar, yang akan berimbas kepada kesejahteraan buruh.
“Jika kenaikan tarif cukai rokok terlalu tinggi seperti tahun ini, maka penjualan semakin sulit dan otomatis pabrik akan mengurangi jumlah pekerjanya," imbuhnya.(jpnn)