Saham Istimewah Kebijakan Holding Bentuk Kesewenang-wenangan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Saham Istimewah Kebijakan Holding Bentuk Kesewenang-Wenangan Pemerintah? Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir menyebut pembentukan holding BUMN melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 merupakan bentuk kesewenang-wenagan pemerintah. Pasalnya dalam PP tersebut mengatur saham istimewah pemerintah pada anak Perusahaan BUMN. Artinya sekecil apa pun saham pemerintah pada anak perusahaan BUMN akan mampu mengintervensi anak perusahaan tersebut. "Ini tentu kesewenag-wenangan, misalkan satu persen saja saham pemerintah pada anak perusahaan BUMN, ia (pemerintah) bisa mengintervensi kebijakan pada anak perushaan BUMN itu. Padahal anak perusahaan BUMN itu swasta, ada saham publik," kata Inas. Dia lantas mencotohkan, perusahaan PGN yang akan dicaplok dan menjadi anak perushaan Pertamina, pemerintah akan menaruh saham istimewah pada PGN hingga pemerintah bisa mengintervensi PGN secara langsung tanpa melalui induk usaha. Padahal tegas Inas, di PGN terdapat saham publik yang mesti dihormati pemerintah. Berbeda kondisi saat ini bahwa PGN masih menjadi perusahaan BUMN karena sebagian besar sahamnya masih dimiliki oleh pemerintah, sehingga pemerintah berhak melakukan intervensi. "Harusnya pemerintah tidak sewenang-wenang, tentu saja ini mendegradasi kepercayaan publik kepada pemerintah. Merusak iklim investasi," ujarnya. Permasalahannya tegas Inas, delik saham istimewah itu tidak ada acuannya dalam undang-undang (UU) BUMN dan UU Keuangan Negara, sehingga imbuh Inas; pemerintah telah bertindak mengada-ada tanpa mengacu kepada UU. "PP 72 Tahun 2016 perubahan dari PP 44 Tahun 2005 itu mengacu ke Undang-Undang mana? Tidak boleh donk seenaknya saja," pungkas Inas.(jpnn)
  • Bagikan