Semua Pekerja Proyek Rusun Nelayan Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka -- Pembangunan Rumah Susun Nelayan yang berlokasi dikelurahan Mangolo Kecamatan Latambaga saat ini resmi dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini setelah pihak perusahaan/kontraktor pemenang tander proyek tidak mau ambil resiko dan memang patuh dari aturan ketenagakerjaan. PT. Raja Karya Alam Utama paham betul bahwa ketika perusahaan memenangkan suatu proyek maka bersama dengan itu tenaga harian lepas, PKWT, dan borongannya wajib dilindungi BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. “Ini kan sudah ada aturannya, kita berjalan aman-aman saja toh sudah ada penjaminnya dari BPJS Ketenagakerjaan, kami selaku kontaktor juga pasti merasa terbantu dan aman apalagi jika terjadi resiko kecelakaan kerja atau sampai ada yang meninggal berarti ada BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung pengobatan dan perawatannya bahkan ada santunan nya juga”, ungkap Asnan selaku pelaksana proyek. Sementara itu Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Bachtiar Asyhari mengatakan memang seharusnya semua kontraktor sadar akan perlindungan pekerjanya dari musibah. Dengan terdaftarnya Proyek pembangunan Rusun ini maka seluruh tenaga kerja yang bekerja di lokasi proyek terjamin dirinya atas resiko kecelakaan kerja dan kematiannya. Jika pekerja meninggal mendadak atau meninggal karena diluar kasus kecelakaan kerja maka diberikan santunan 24 juta kepada ahli warisnya. "Untuk pekrerja yang mengalami kecelakaan kerja segala biaya pengobatan dan perawatannya di rumah sakit menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan jika sampai meninggal atau cacat akan diberikan santunan dan beasiswa untuk anak pekerja tersebut," katanya. Lanjut ia mengatakan proyek pembangunan rusun nelayan bisa menjadi salah satu contoh baik bagi pelaku pemberi kerja khususnya dilingkup pekerja konstruksi atau proyek. "Regulasi terkait kewajiban perusahaan melindungi pekerjanya jika melaksanakan proyek sudah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2015, dan ada Perbub Kolaka serta Surat Edarannya. Ini adalah bukti bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga hokum publik tidak perlu diragukan lagi. Karena tanpa harus ditekan dari sisi aturan pun harusnya perusahaan sudah tau dan paham akan hak dan kewajibannya khususnya terkait jaminan perlindungan terhadap pekerjanya," tambahnya. (hud)
  • Bagikan