Disperindag Butur Razia Pasar Tradisional

  • Bagikan
: Operasi barang kadarluasa di pasar Mina-minanga Kulisusu. FOTO: Darmawan Kolaka pos

KOLAKAPOS, Buranga -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindang) Kabupaten Buton Utara (Butur) melakukan razia barang kedaluwarsa di pasar Mina-minanga Kulisusu, Selasa, 14 Mei 2019. Razia akan berlangsung selama dua hari dipimpin langsung Asisen II Pemda Butur, Budianti Kadidaa, bersama tim gabung Disperindang, Dinas Kesehatan, Perizinan, Kepolisian, Sat Pol PP, dan Balai POM Kendari. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Butur, As Sabran mengatakan, hal ini merupakan kegiatan rutin setiap memasuki bulan puasa untuk melakukan pencegahan barang-barang kedaluwarsa. "Kegiatan ini rutin kita lakukan memasuki bulan Ramadhan untuk mencegah jangan barang-barang kadarluara itu dijual bebas dan tidak layak edar. Kebetulan ada dari Loka POM Kendari dan kita sinergikan dengan Dinas Perindag, masuk juga salah satu kegiatan TPID," ujarnya. Dia berharap kepada para pedagang agar tidak menerima lagi barang-barang yang akan dijual tanpa melihat kondisi dan waktu kadarluasanya, serta memahami tentang barang yang memiliki izin edar. Sementara itu, Ketua Kordinator Loka POM Kendari, Rosmila Anwar mengungkapkan, dari hasil oprasi pasar kami menemukan barang kedaluwarsa dan izin edar sudah tidak berlaku untuk penanganan industri rumah tangga. "Snack-snack yang kita temukan itu seperti roti dari Kendari dan garam izin SP. Sekrang garam izinya harus kode regisnya MD, "katanya. Dia menambahkan, nati saore juga mengecek seluruh jajanan buka puasa untuk di uji kebalai POM Kendari. "Ketika itu tebukti maka kita lakukan pembinaan dan untuk tidak dijual lagi," jelasnya. (k10/b)

  • Bagikan