KOLAKAPOS, Buranga -- Pelaku jambret (pencuri) handphone merek Samsung J7 Pro seharga Rp 3.8 juta milik salah satu warga Desa Dampala Jaya, Kulisusu Barat berhasil diamankan Polsek Kulisusu Barat beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Butur Iptu Sunarton Hafala mengungkapkan, tidak pidana tersebut berhasil diamankan unit Walet Jatanras bersama Kanit Reskrim Kulisusu Barat (Kulbar)
"Tersangka dilakukan penangkapan karena berdasarkan bukti yang cukup, telah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP subs Pasal 362 KUHP, yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2020 bertempat di Desa Mekar Jaya, Kulisusu Barat, Buton Utara," kata Sunarton melalui pesan whatsapp beberapa waktu lalu.
Koronologis kejadian, pada saat itu korban sementara mengendarai sepeda motor dari Desa Dampala Jaya menuju Desa Mekar Jaya. Dimana saat itu korban memegang handphone merek Samsung J7 Pro, kemudian tiba-tiba dari arah belakang muncul seseorang yang awalnya korban tidak kenal.
Kemudian pelaku menghampiri korban, sempat menghindar namun pelaku langsung menyambar handphone yang sementara dipegang korban. Setelah itu pekalu langsung melarikan diri, korban langsung berteriak dan minta tolong, namun warga setempat mengejar tapi keburu hilang jejak.
Berdasarkan laporan korban, tim Walet Jatanras bersama Kanit Reskrim Kulbar mengejar dan pelaku berhasil diamankan. Pelaku saat ini dalam proses penyidikan di Polsek Kulisusu Barat (Kulbar). (k10/c/hen)