Polres Kolaka Amankan 90 Botol Miras

  • Bagikan
KOLAKA POS, KOLAKA - Polres Kolaka berhasil mengamankan 90 botol Minuman Keras (Miras), berbagai jenis di kelurahan Sabilambo kecamatan Kolaka. Operasi rutin yang dilakukan polisi, dalam rangka bulan suci ramadhan dan menyambut idul fitri 1437 H. Kapolres Kolaka AKBP Darmawan Affandy menjelaskan, operasi rutin yang dilakukan menyasar tempat penjualan Miras dan petasan. ''Kemarin dalam operasi, kami melakukan penegakan hukum tentang Miras, dengan TKP toko Pratama kelurahan Lalombaa pemilik atas nama Daeng P (50), '' ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya. Hasil operasi tersebut kata dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti 90 botol Miras berbagai jenis. "Barang bukti yang berhasil disita polisi 27 botol Bir, 18 Anggur, 24 Lavor dan 21 botol Dayak, jadi total 90 botol,'' ujarnya. Penegakan hukum terhadap penjualan Miras kata dia, karena serangkaian tindak pidana hingga kecelakaan lalulintas, bermula usai menegak Miras. ''Jadi Miras itu kita antisioasi sekali, karena bisa menimbulkan tindak pidana penganiayaan dan kecelakaan. Karena otomatis, apabila seseorang mengkonsumsi Miras, akan nekad dalam melakukan segala hal. Juga banyak contoh kasus lakalantas terjadi, dimana pengemudi telah menegak miras. Terutama lavor dan Dayak,'' terangnya. Olehnya itu, operasi rutin tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadibya tindak pidana saat ramadhan dan idul fitri. ''Banyak tindak pidana penganiayaan hingga pembunuhan, yang sebelumnya pelaku telah mengkonsumsi miras,'' tegasnya. Olehnya itu, dia berharap kepada seluruh masyarakat Kolaka, agar secara bersama-sama meminimalisir, terjadinya tindak pidana. ''Harapan saya selaku Kapolres, setiap pelaku akan di tindak dan diamankan. Karena jika dibiarkan, akan menimbulkan tindak pidana lainnya,'' tandasnya. (Cr1)
  • Bagikan