Tak Miliki SIM, Oknum LSM Tolak Ditilang

  • Bagikan
KOLAKAPOS,Kolaka--Ada-ada saja ulah pengendara bermotor ketika berhadapan dengan petugas lalulintas, saat menggelar operasi zebra. Seperti yang dilakukan YY (46), warga Kota Kendari. Pria yang beralamat di jalan Jeruk ini, menolak ketika sepeda motor yang dikendarainya dengan nomor polisi (Nopol) DT 3198 NE, digiring petugas ke Polres Kolaka. YY diduga bersalah, karena tidak bisa menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), kepada satuan polisi lalulintas (Satlantas) Polres Kolaka. Parahnya, YY ngotot sambil meronta tak mau ditilang oleh Satlantas, dengan dalih dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang paham regulasi tentang aturan sweeping. "Saya paham aturan sweeping. Saya juga ini LSM. Jadi jangan bawa motor saya di Polres," tegas YY saat motornya hendak digiring ke Polres, Kamis (1/11). Akan tetapi, saat ditanya dari LSM mana, YY tak mau juga memberi tahu terkait LSM darimana. "Kalian tidak perlu tahu saya LSM apa," tandasnya. Meski sempat melakukan perlawanan, akhirnya motor YY diamankan di Polres Kolaka. Namun Kasatlantas Polres Kolaka, Iptu Andi Udin, selaku perwira pimpinan tim operasi zebra terus memberikan pemahaman terhadap YY tentang pelanggaran dalam peraturan berlalulintas. "Dia (YY, red) tidak mau ditilang, sementara dia tidak bisa menunjukan SIM saat dilakukan pemeriksaan. Olehnya itu motornya dititip di Polres dulu, untuk proses lebih lanjut sesuai peraturan berlaku," ungkapnya. Untuk diketahui, sejak hari pertama hingga kemarin operasi zebra di wilayah hukum Polres Kolaka, sudah 71 pengendara ditilang. Pelanggaran mulai dari tidak menggunakan helm berlabel SNI, SIM, STNK dan tidak memakai safety belt saat mengemudi kendaraan roda empat. (kal)
  • Bagikan