Wakil Ketua DPR Kena “Jumat Keramat”

  • Bagikan
KOLAKAPOS,Jakarta--Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi, Taufik Kurniawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini dilakukan usai Taufik Kurniawan mengikuti pemeriksaan di KPK selama 8 jam. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penahanan terhadap Taufik ditetapkan selama 20 hari pertama. Taufik ditahan di Rutan KPK Kaveling C-1. "TK ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kavling C-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di KPK, Jumat (2/11). Sementara Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebutkan putusan penahanan terhadap Wakil Ketua Umum PAN itu usai diperiksa secara intensif selama 8 jam. "Berdasarkan putusan yang diambil oleh 5 pimpinan KPK dan saran-saran yang baik dari penyidik kami memutuskan melakukan penahanan dalam 20 hari ke depan terhadap Pak Taufik Kurniawan, " kata Saut Situmorang. Diterangkan Saut, penahanan terhadap Taufik Kurniawan untuk mempermudah proses pemeriksaan keterlibatannya dalam dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) di Pemerintahan Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. "Untuk memudahkan proses penyidikan atas dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam Kasus Dugaan Suap DAK di Pemkab Kebumen pada anggaran 2016," kata Saut Situmorang. Sebelumnya, Taufik Kurniawan mangkir dua kali dari panggilan penyidik KPK, yakni pada 25 Oktober 2018 dan 1 November 2018. Namun tadi tepat pukul 09:30 WIB, Taufik Kurniawan mendatangi KPK dengan menggunakan kemeja batik warna coklat dan mengenakan peci berwarna hitam. Saat bertemu dengan wartawan, politisi senior dari PAN ini menegaskan akan mengikuti dan taat pada proses hukum. "Saya akan mengikuti dan taat dalam proses hukum yang ditetapkan dalam undang-undang," kata Taufik Kurniawan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/11). Taufik Kurniawan menjadi anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen. Dia sudah tiga periode duduk sebagai wakil rakyat. Dalam kasus ini, Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik. Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima fee sekitar Rp 3,65 miliar dari pengurusan DAK tersebut. Taufik sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Hingga akhirnya Taufik terkena 'Jumat Keramat' karena ditahan pada hari Jumat. (NAL/FIN)
  • Bagikan