Kadis Dikbud Kolaka Beri Solusi Guru Honor

  • Bagikan
Kadis Dikbud Kolaka Salamansyah

Hasbi Mustafa Belum Puas Solusi Kadis

KOLAKAPOS, Kolaka -- Persoalan sejumlah guru yang telah berakhir kontrak nya dan tidak diperpanjang lagi dan sempat diadukan ke komisi III DPRD Kolaka, dijawab oleh Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Sal Alamansyah. Menurut Kadis, ada dua solusi yang coba ditawarkan oleh dinas Dikbud Kolaka untuk menyikapi persoalan tersebut. Pertama kata Kadis, guru guru umum kontrak yang sudah habis Kontraknya tersebut solusinya akan diikutsertakan pada guru daerah terpencil. "Solusinya ikut yang di guru dacil," papar Sal Alamansyah (18/3). Kedua lanjut Kadis, mereka juga bisa tetap bertahan di sekolah masing masing menjadi tenaga pengajar namun SK mereka bukan lagi dari Dinas Atau Bupati melainkan dari Kepala Sekolah yang masing-masing bersangkutan."Atau mereka tetap di sekolahnya tetapi dengan SK Kepala Sekolah," ungkapnya. Sal Alamansyah juga membantah jika guru guru kontrak tersebut bukan diputuskan kontrak melainkan sudah habis masa kontraknya sebagai tenaga pengajar. "Bukan putus kontrak itu tapi berakhir pada tanggal 31 Desember, kalau putus itu terjadi dipertengahan tahun dan konsekuensi putus berarti honor mereka tdk dibayarkan. Selama ini Honor mereka tetap dibayarkan sampai berakhirnya kontrak," paparnya. Untuk diketahui, Nasib beberapa guru kontrak daerah di kabupaten Kolaka yang belum diperpanjang kontraknya ditahun 2019 sebelumnya masih belum mendapat solusi meski sudah di adukan di Komisi III Kolaka Sedikitnya ada 14 guru kontrak tersebut mengadu ke Komisi III dikarenakan mereka belum mendapatkan perpanjangan SK untuk mengajar ditahun 2109 ini, karena Pemda tahun ini memprioritaskan pengangkatan guru kontrak untuk pendidikan agama, padahal ditahun-tahun sebelumnya mereka selalu mendapatkan perpanjangan kontrak. Beberapa kali Komisi III DPRD Kolaka sudah melakukan RDP dengan Pihak Dinas Dikbud namun belum mendapatkan solusi dengan alasan saat ini guru kontrak hanya diperioritaskan untuk para guru Agama sesuai dengan program kerja Pemerintah Daerah. Terkait solusi yang ditawarkan Kadis Dikbud itu, Ketua Komisi III DPRD Kolaka , Hasbi Mustafa menyatakan solusi tersebut masih harus dipertanyakan kembali. "Kalau solusinya itu masih perlu dipertanyakan kembali, sebab mereka ini sudah lama mengabdi sebagai guru kontrak, dan kita perlu melihat kembali apa benar tidak ada tambahan guru kontrak umum tahun ini ? Kalau masih ada kenapa mereka tidak dipanggil kembali, masa sudah puluhan tahun mengabdi baru ditinggalkan begitu saja. Harusnya Kadis mencari solusi terbaik, kalaupun memang tidak adalagi tambahan harusnya ada solusi yang lebih baik lagi selain itu, " ungkapnya. Dia juga menyatakan persoalan guru kontrak itu lahir karena ulah Dinas Sendiri yang memberikan mereka kesempatan menjadi guru kontrak. "Ini kan ulahnya dia juga, memberikan kesempatan mereka mengajari murid-murid soal agama dan umum, lalu tiba-tiba tidak lagi di perpanjang kontraknya karena latar belakang pendidikan mereka bukan dari pendidikan agama, harusnya dia juga yang mencarikan solusi yang terbaik. J adi saran saya carilah solusi yang bijak, " papar legit Hanura itu. (Mir/hen)
  • Bagikan