Pemeriksaan di Perbatasan Diperketat

  • Bagikan
Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas gabungan di posko batas Covid-19 terhadap yang ingin masuk ke wilayah kabupaten Kolaka. FOTO: Ist/ Kolaka Pos
KOLAKAPOS, Kolaka -- Sebagai bentuk keseriusan dalam mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah daerah Kolaka mengambil langkah tegas dengan memperketat pemeriksaan di wilayah perbatasan kabupaten Kolaka.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kolaka, Muhammad Bakri mengatakan kebijakan yang diterapkan berupa pemeriksaan dokumen maupun perseorangan yang akan melintas maupun meninggalkan Kolaka. "Ini sudah sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat," ucapnya, Rabu (27/5).
Sehingga, bagi masyarakat yang ingin masuk di Bumi Mekongga, harus memiliki surat rekomendasi atau keterangan bebas Covid-19 dari daerah asalnya. Bagi yang tidak mampu menunjukkan dokumen bebas Covid-19 diminta untuk kembali ke daerah asalnya. "Jadi bagi pengendara yang tidak lengkap surat keterangannya maka terpaksa petugas tidak akan mengizinkan untuk masuk ke Kolaka. Seperti kemarin ada sekitar 70 orang yang ingin ke Kolaka dengan alasan untuk mengunjungi keluarganya kita suruh kembali," katanya.
Bakri menambahkan, untuk memastikan pemeriksaan terawasi dengan baik, Pemkab Kolaka menggandeng aparat kepolisian dan TNI untuk ditempatkan di setiap Pos Perbatasan wilayah. "Tidak ada tawar-menawar bagi warga yang ingin melintas," tegasnya.
Sementara itu, terkait kebijakan larangan beribadah secara berjamaah seperti di masjid maupun di gereja tetap dilakukan sampai keadaan kembali membaik, menurutnya, kebijakan itu dilakukan apabila tidak ada lagi orang yang dari luar daerah masuk ke Kolaka. "Karena daerah kita adalah daerah lintas apalagi kita diapit oleh daerah zona merah, sehingga kita belum berani terapkan itu," tutupnya. (k9)
  • Bagikan