Polisi Dalami Dugaan Pungli Portal Pesouha

  • Bagikan
ilustrasi/net

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) modus pendapatan asli desa (PADes), di desa Pesouha, kecamatan Pomalaa, kini di dalami Polres Kolaka. Hal itu sebagai tindak lanjut adanya laporan masyarakat, terkait indikasi penyelewengan keuangan PADes tahun anggaran 2022-2023, di desa Pesouha, kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Husni Abda mengatakan bentuk keseriusan Polres Kolaka dalam mendalami kasus tersebut, dengan melakukan pemanggilan kepada beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Sultra. "Sudah diproses lidik pengaduannya. Sekarang proses pengiriman undangan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dilaporkan," ujar Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Husni Abda, yang dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (20/6).

Namun, mantan Kapolsek Pomalaa ini, belum menyebut siapa-siapa saja yang sudah dipanggil terkait kasus tersebut. "Coba ke Kanit Tipikor (Polres Kolaka, red) ya, lebih detailnya siapa yang sudah datang, siapa yang jadwalnya minggu ini datang," imbuhnya.

Sementara itu, salah satu warga Pesouha IS, yang telah melayangkan pengaduan indikasi penyelewengan keuangan PADes, tahun anggaran 2022-2023, di desa Pesouha, kecamatan Pomalaa, beberapa pekan lalu, akan memenuhi panggilan Polres Kolaka hari ini untuk dimintai klarifikasi terkait laporannya. "Saya sudah dihubungi bahwa ada surat panggilan dari Polres Kolaka besok (hari ini, red), tapi suratnya tidak sempat saya ambil. Setidaknya sudah ada kejelasan untuk penuntasan kasus ini," ungkapnya.

IS berharap, oknum yang terlibat indikasi penyelewengan keuangan PADes dapat diusut hingga tuntas, dan siapapun yang terlibat di dalamnya semuanya harus diproses hukum. Ini penting, sebab jika kasus ini tidak ditangani secara serius, maka dikhawatirkan praktik Pungli akan terus terjadi dan masyarakat akan terus menjadi korban.

Untuk diketahui, pungutan di portal desa Pesouha yang dilintasi beberapa perusahaan pertambangan, diduga tidak disetorkan ke kas desa. Padahal pungutan dalam bentuk iuran tersebut dimaksudkan sebagai PAD desa Pesouha dan telah dilaksanakan sejak 2022, meski tidak memiliki Perdes. Perdes penarikan retribusi, baru dibuat awal 2023.

Dari informasi yang diperoleh, dari tahun 2022 pungutan di portal desa Pesouha mencapai Rp243.965.000. Nominal itu terdiri dari iuran pembayaran dari salah satu perusahaan pengangkut material sejak September 2022 hingga Maret 2023 sebesar Rp142.365.000, salah satu perusahaan pertambangan sejak Januari 2023 hingga April 2023 sebesar Rp9,6 juta, serta iuran pembayaran dari salah satu CV pengangkut material sebesar Rp20 juta. Selain itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 tercatat bahwa terdapat PADes Rp35 juta, namun tidak terdapat di dalam rekening desa Pesouha. Ditambah lagi penyerahan uang sebesar Rp37 juta pada 26 Juli 2022, dari ketua LPM desa Pesouha kepada Kades Pesouha. (wir)

  • Bagikan