Dewan Sosialisasikan Raperda Pajak dan Retribusi di 12 Kecamatan

  • Bagikan
Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -DPRD Kabupaten Kolaka melaksanakan sosialisasi rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkab Kolaka tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Para anggota DPRD Kolaka berbagi tugas melaksanakan sosialisasi selama dua hari (1-2 November) di 12 kecamatan se Kabupaten Kolaka.

Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak dan retribusi bagi pembangunan daerah. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah oleh Pemkab Kolaka kepada DPRD dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Saat kegiatan sosialisasi, DPRD juga akan masukan dari masyarakat dalam rangka perbaikan Raperda. "Setelah sosialisasi, Raperda ini akan bahas lagi di DPRD sebelum kita tetapkan menjadi Perda," kata Syaifullah Halik seusai rapat persiapan sosialisasi raperda pajak daerah dan retribusi daerah , kemarin (31/10).

Dalam rancangannya, ada beberapa objek pajak baru yang diatur. Diantaranya, pajak kendaraan bermotor, dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sementara untuk jenis retribusi daerah, pemerintah pusat menekankan untuk mendorong kemudahan berusaha di daerah, mengurangi retribusi atas layanan wajib dengan penyederhanaan layanan retribusi jasa umum dari 15 layanan menjadi 5 layanan,

retribusi jasa usaha dari 11 layanan menjadi 10 layanan retribusi, dan retribusi perizinan tertentu dari 5 layanan menjadi 3 layanan retribusi.

"Kami berharap kedepan penerimaan PAD dari pajak dan retribusi semakin meningkat, dan semakin meningkat juga belanja pembangunan yang dibutuhkan masyarakat," kata Syaifullah. (kal)

  • Bagikan