YLRP Penyelenggara Resmi Unilaki Unaaha

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Kisruh kepengurusan yayasan Lakidende sebagai badan penyelenggaraan Universitas Lakidende (Unilaki) Unaaha terjawab sudah, pegakuan tersebut setelah kementerian riset, teknologi dan pendidikan tinggi (Kemenristekdikti) pusat mengeluarkan surat penyampaian keputusan nomor 299/KPT/I/2017 pada 9 Juni 2017 atas penyelenggara yayasan Lakidende Razak Porozi sebagai yayasan sah menaungi Unilaki. Selain pengakuan yayasan Lakidende Razak Porosi, kemenristekdikti juga menerangkan dalam salinan putusan tersebut jika yayasan Lakidende yang dikeluarkan dari putusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 02/D/O/1996 tentang pemberian status terdaftar kepada fakultas, jurusan dan program studi di lingkunan universitas Lakidende Unaaha di Kendari sepanjang mengenani yayasan Lakidende Unaaha sebagai penyelenggara Universitas Lakidende di Unaaha dinyatakan tidak sah. Pengurus Yayasan Lakidende Razak Porosi (YLRP), Asriani Porosi mengatakan, kisruh yayasan lakidende yang telah berjalan beberapa bulan lalu akhirnya terselesaikan. Asriani merasa lega setelah kementerian riset, teknologi dan pendidikan tinggi mengeluarkan surat keputusan terkait yayasan sah untuk penyelenggara pendidikan Unilaki. Dengan demikian Unilaki merupakan perguruan tinggi terdaftar di pusat dan kopertis wilayah IX Makassar. "Jadi penyerahan SK itu bukan kita sendiri (Uilaki, red), diserahkan secara kolektif beberapa perguruan tinggi yang menjadi ruang lingkup kopertis wilayah IX, jadi yang menguatkan SK ini yakni pada butir (b) yang memutuskan dari pada pijakan unilaki sebelah (yaysan lakidende Red) yang melakukan gugatan pada kita dan itu sudah di cabut (Kemenristekdikti, Red)," ucap Asriani. Terkait aktifitas yayasan lakidende (YL) yang menaungi universitas lakidende, Asriani menanggapi jika hal tersebut merupakan kegiatan pendidikan yang ilegal dan ini akan berakibat pada kerugian masyarakat konawe sendiri, misalnya mahasiswa yang masih melakukan studi di universitas tersebut, ataupun mahasiswa yang akan melakukan pendaftaran sebagai mahasiswa baru di kampus tersebut, sebab telah jelas di tuangkan dalam SK tersebut jika putusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 02/D/O/1996 tidak berlaku. "SK nomor 02/D/O/1996, itu dipakai sebelum ada undang-undang yayasan, setelah ada undang-undang yayasan itu tidak di pakai lagi, itu sudah dicabut, dan dasar inilah yayasan sebelah menggugat, terkait masih adanya penerimaan mahasiswa baru itu bisa di laporkan ke penegak hukum dan kepada kopertis wilayah IX Makassar," ucap Asriani. Dengan adanya SK kementrian yang di terima yayasan lakidende razak porosi (YLRP), memandakan bahwa gugatan-gugatan Yayasan Lakidende selama ini dengan sendirinya gugur, jikapun suatu saat YL kembali melakukan gugatan maka gugatan tersebut bukan di tujukan ke YLRP. "Kalau mereka (Yayasan Lakidende Red) masih melakukan perlawanan itu bukan sama yayasan lagi (YLRP Red) tapi lawanya sama kemenristekdikti. terkait ijazah yang di keluarkan Universitas Lakidende itu legal seperti yang tertuang dalam salinan putusan pada poin (a) semua izin penyelenggaraan dan akreditasi program studi pada universitas lakidende unaaha di kabupaten konawe yang masih berlaku dinyatakan sah" tutup Asriani. (m4/b)
  • Bagikan