Guru Honor di Konawe Terima SK Bupati

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Niat pemerintah kabupaten Konawe untuk memberikan kesejahteraan kepada guru non pegawai negeri sipil (PNS) terus diupayakan. Melalui program guru honor daerah (Honda) menjadi salah satu bukti keseriusan pemerintah daerah melalui dinas pendidikan Konawe untuk mensejahterakan 1800 guru non PNS. Kemarin (4/7), sebanyak 1800 guru Honda yang diangkat dari SK bupati Konawe mulai menerima SK tersebut, setelah minggu lalu surat keputusan tersebut d tanda tanggani bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa. "Surat keputusan bupati itu terbit 1 minggu yang lalu, jadi mulai hari ini mereka (guru honor daerah, red) sudah bisa ambil, dan tidak dipungut biaya atau gratis," kata Kasubag perencanaan dan penyusunan anggaran Dinas Pendidikan Konawe, Tira. Tira melanjutkan, guru yang menerima honor daerah tersebut berasal dari tiga jenjang sekolah dan berstatus negeri. Program ini akan terus digagas tiap tahunnya, untuk masa berlaku SK hanya sampai satu tahun. "Jumlah penerima SK ada 1800 honor daerah, dari semua sekolah negeri mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan SMP, masa berlaku SK ini sampai 31 Desember 2017, tapi program ini akan terus berlanjut ditahun berikutnya," ucap Tira. Tira menambahkan, selain memberikan upah mengajar kepada guru honor, tujuan lain dari program ini untuk mempermudah guru honor ini menerima UMPTK sebab syarat terbitnya UMPTK itu harus dianggkat dari Bupati sesuai Permendikbud yang baru. "Jadi tujuan guru honor daerah ini untuk memenuhi salah satu syarat UMPTK dan syaratnya untuk UMPTK itu guru yang mengajar di sekolah negeri harus diangkat oleh bupati, gubernur atau walikota. Untuk setiap guru honor daerah menerima 750.000 perbulan dan diterima pertriwulan," jelasnya. Dengan terbitnya peraturan Mendikbud, peluang untuk memberikan upah layak kepada guru honor daerah ini terbuka lebar. Selain menjadi motifasi kepada guru honor daerah kemudahan mengurus untuk masuk di dalamnya juga tidak berbelit-belit. "Dasar pengajuan Honda ini karena terbitnya peraturan Mendikbud nomor 8 tahun 2017, bahwa guru GTT mengajar di sekolah negeri merupakan tanggung jawab pemerintah, sehingga saya mengusulkan program ini untuk verifikasi tidak ada, yang penting dia (guru Honda, red) bawa ijazah terakhir dan surat pemberian tugas dari sekolah masing-masing," bebernya. Saat ditanya apakah hal ini berhubungan dengan Pilkada Konawe? Tira menampik hal tersebut, sebab yang dilakukan pemerintah daerah Konawe berdasarkan peraturan dan bukan beraroma politik. "Kita lakukan ini karena adanya regulasi baru, disini tidak ada politik, murni untuk memberikan upah layak bagi pahlawan tanpa tanda jasa di Konawe," tandasnya. (m4/b)
  • Bagikan