Gaji 13 Masih Menunggu Regulasi Dari Kemenu

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan RI guna proses pencairan gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe. Hasilnya adalah ribuan PNS di konawe terpaksa menunggu lagi hasil putusan kemenkeu RI tersebut. Menanggapi adanya putusan yang di tunggu BPKAD dari kemenkeu, Kepala BPKAD Konawe, Ferdinan menyampaikan jika pembayaran gaji 13 disemua kota kabupaten merujuk pada Peraturan Kemenkeu yang baru. untuk itu, kata dia pihak Direktorat Perbendaharaan (Ditjen) Sultra mengundang semua kepala BPKAD kabupaten atau kota untuk membahas teknis pembayaran gaji 13. "Proses pembayaran gaji 13 tahun lalu berbeda dengan tahun sekarang," katanya. Kendati ada kata keterlambatan waktu pembayaran, Ferdinan menjelaskan jika BPKAD sudah menyiapkan anggaranya, hanya saja kembali ke peraturan baru sehingga pembayaranya akan terlambat hari. "Kalau urusan ini sudah final, Minggu depan akan langsung kami bayarkan," kata Ferdinan saat ditemui (7/7) kemarin. Ia mengaku, jika ketersediaan anggaran yang ada di kas Pemda Konawe sudah siap, bahkan total PNS yang akan menerima gaji 13 tersebut jumlah anggaranya sekitar Rp 26 miliar, jadi kata Ferdinan PNS tidak usah cemas akan gaji 13 ini karena anggaranya sudah tersedia tinggal menunggu aturan hukum untuk melakukan pencairannya. " Kita hanya perlu menunggu pijakan hukumnya saja untuk pencairan. Sebab antara gaji 13 dan 14 itu aturannya terpisah, " jelasnya. Sebagai tambahan, Gaji 13 akan dibayarkan setara dengan gaji pokok bersama tunjangannya. Beda halnya dengan gaji 14 yang sebatas mendapatkan gaji pokok, dan di sinilah letak keterlambatan waktu hingga pembayaran ini di tunda beberapa hari.(m4/dan)
  • Bagikan