KPU Konawe Buka Perekrutan Badan Ad Hock Pemilu
KOLAKAPOS, Unaaha--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe, kembali membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan umum (pemilu) 2019. Pembukaan pendaftaran ini dibuka sejak 28 Januari lalu.
Pembukaan kembali perekrutan ini berdasarkan nomor 54/PP.05.1-Pu/7402/KPU-Kab/I/2018 yang dikeluarkan KPUD Konawe, dimana terdapat empat kecamatan yang ada di Konawe telah resmi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri), terkait kode wilayah pembentukan kecamatan baru Konawe.
Empat kecamatan yang akan melakukan pembentukan penyelenggara badan Ad Hock panitia PPK antaranya, kecamatan Anggalomoare, Padangguni, Morosi dan Wonggeduku Barat, sedangkan untuk PPS akan diterima di 22 desa dan kelurahan. Hal ini diungkapkan, Ulil amri, Devisi tehnis dan Farmas KPUD Konawe, Senin (29/1).
Diterangkan Ulil, pembentukan badan Ad Hock KPUD Konawe untuk PPK dan PPS akan digunakan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019, bukan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konawe dan pemilihan gubernur (Pilgub) Sultra, hal ini dilaksanakan sesuai Juknis yang diterima KPUD Konawe dari pusat melalui KPU Provinsi dengan masa tugas sejak 9 Maret 2018 hingga 16 Juni 2019.
Selanjutnya PPK yang digunakan pada Pilkada Konawe dan Pilgub, kedepan akan dilakukan evaluasi, dimana dari 5 anggota PPK akan dikurang menjadi 3 anggota PPK saja.
"Hanya empat kecamatan yang dibuka perekrutan baru untuk PPK pemilu karena disana itu (Morosi, Padangguni, Wonggeduku Barat dan Anggalomoare, red) belum memiliki PPK, sedangkan 23 kecamatan lain akan dikurangi jumlah panitia PPK," ungkap Ulil.
Nada yang sama juga diungkapkan Ketua KPU Konawe, Sarmadan. Dia mengatakan, PPK di 23 kecamatan yang digunakan untuk Pilkada akan dilakukan penyeleksian berdasarkan hasil evaluasi KPUD Konawe, demikian PPS di 392 desa juga akan dievaluasi.
"Nah, karena KPU sementara melaksanakan tahapan pemilu dan juga tahapan Pilkada bersamaan, maka kami memilih opsi untuk memakai jalur evaluasi di 23 kecamatan dan 329 desa, merujuk pada pasal 37 PKPU nomor 3 tahun 2018," kata Sarmadan. (m4/b)