KOLAKAPOS, Unaaha--Kejaksan Negeri Konawe, telah menetapkan Sekda Konawe Ridwan Lamaroa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait Uang Persediaan (UP) Tambah Uang (TU), Guna Uang (GU) dan Pembayaran Langsung (PLS). Selain mantan Kepala Dinas Diknas Konawe juga Bendahara Dinas Diknas tahun 2013 Gunawan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka ini ditetapkan penyidik Kejaksaan Konawe setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan total anggaran Rp 2,3 Milyar pada anggaran diknas tahun 2013. Penyidik Kejaksanaan menilai penggunaan anggaran ini tidak memiliki bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
" Dalam pengelolaan keuangan terdapat selisih uang pada saat tahun anggaran, sisa uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah namun oleh para tersangka dipergunakan untuk kepentingan lain, " kata Kajari Konawe, Saifu Bahri Sirega, Rabu (7/2).
Lanjut Saiful,terkuaknya kasus tindak pidana korupsi ini berawal dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013. Selanjutnya kejaksaan Negeri Konawe melakukan penyelidikan terkait kasusu ini,. Untuk memperkuat kerugian negara, Kejari kembali meminta BPK untuk melakukan perhitungan ulang dan nanti pada Januari 2018 Kejaksaan menerima hasil audit kerugian negara dengan jumlah yang sama Rp 2,3 Milyar.
" Setelah kita mendapat hasil BPK dengan total kerugian negara sejumlah 2,3 Milyar, pada tanggal 27 Januari 2018 tim penyidik beserta jaksa melakukan expos dan pada 31 Januari 2018 kami telah mengeluarkan sprindik baru terhadap kasus diknas dengan tersangka Ridwan dan Gunawan, " terang Saiful.
Tambahnya lagi, dari total anggaran tersebut, kedua tersangka telah mengembalikan sejumlah uang dengan total Rp 1.771.000.000 yang diantar langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe, Ferdinan di kantor kejaksaan Konawe kemarin.
" Uang Pengembalianya (Rp. 1.771.000.000 Red) dimasukan kembali ke kas daerah Konawe, pidananya tetap berlanjut, "ucap Saiful. (m4/b/hen)