KPU Ingatkan Paslon Tidak Saling Menyerang

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengingatkan pasangan calon untuk tidak saling menyerang dalam kampanye Pilkada 2018. Ia mengatakan ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). "Di PKPU disebut kampanye itu dilarang menyerang secara personal, mempertentangkan Undang-undang Dasar, mempertentangkan dasar negara, itu dilarang," ujarnya. Ia mengatakan, KPU akan memberikan teguran bagi pasangan calon yang melanggar aturan dalam kampanye. Ia juga mengatakan sanksi diskualifikasi juga dapat terjadi bila terjadi pelanggaran. "Kalau tahap pertama kita kasih teguran, selanjutnya ya kita hentikan kampanyenya. Kalau masih tetep nggak bisa, kita cek kalau ada pidananya, itu bisa berujung pada diskualifikasi," katanya. Pengaturan terhadap hal yang dilarang dalam kampanye terdapat pada PKPU nomor 4 Tahun 2017 pasal 68 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. "Dalam kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menghina seseorang agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah. Merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan dan melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya," jelasnya. Sedangkan untuk sanksi yang diberikan terdapat dalam pasal 74 yakni, pelanggaran atas larangan ketentuan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i dikategorikan sebagai tindak pidana dan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. (p2/c)
  • Bagikan