Tersangka Penggelapan BBM Segera Disidang

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Kasus penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM)  yang dilakukan terduga Edi Sustrawan (28) kini dinyatakan rampung oleh Penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Polres Konawe. Bahkan, berkasnya telah diserahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Konawe untuk diteliti jaksa. Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar melalui Kasat Reskrim IPTU Rachmat Zam Zam membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, kasus tindak pidana penggelapan BBM subsidi dengan pelaku Edi Sustrawan yang tertangkap tangan oleh unit tipiter dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha. "Iya Berkasnya sudah P21, kita tunggu dari Jaksa," kata Rahcmat. Menurut Rachmat, tindak pidana yang dilakukan terduga Edi Sustrawan telah dirampungkan berkasnya. Demikian juga dugaan terkait unsur pidana yang akan dikenakan dalam berkas perkara yang diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan. Ia menjelaskan, modus pelaku melakukan pengisian BBM jenis solar ke mobil minibus jenis phanter, usai mengisi pelaku melakukan penyedotan ulang di salah satu sekolah di kecamatan Wawotobi, nantinya BBM ini akan di jual kembali dengan harga tinggi. " Bukti BBM itu, 9 jergen dengan isi tampungan 35 liter perjergen, sehingga total 315 liter ia isi dalam jergen," jelasnya. Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku BBM ini akan di bawa ke Mekar Sari untuk dijual ke petani. Sedangkan waktu yang dijalankan   tersangka mengaku sudah melakukan sejak tahun 2017. "Hasil pemeriksaan, pelaku memang bergerak sendirian, dan menjual BBM itu secara eceran," tuturnya. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 55 subs. pasal 53 huruf b dan c, junto pasal 23 ayat 2 huruf b dan c, UU RI No. 22 tahun 2001, tentang migas, dengan ancaman hukuman enam tahun. "Berkas sudah lengkap dan dikirim hari ini, dan dilakukan penelitian oleh jaksa," pungkasnya.(m4).
  • Bagikan