Buruh tak Dibayar, Kantor BKD Diklat Konawe Disegel
KOLAKAPOS, Unaaha--Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kabupaten Konawe terpaksa di segel, Kamis (1/3). Penyegelan ini menyusul upah kerja buruh proyek pembangunan kantor BKD Diklat Konawe yang dikerjakan sejak April hingga November 2017 lalu belum dilunasi pemerintah daerah sebesar Rp.435.503.139, padahal pekerjaan tersebut telah rampung dan diresmika Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa pada 18 Desember 2017.
Sebelum penyegelan dilakukan oleh masa aksi, buruh proyek ini mendatangi kantor pemerintah daerah konawe untuk menanyakan nasib upah merek yang kunjung belum di lunasi oleh kontrakto pekerjaan dari PT Wawotobi Jaya Pratam selaku pemenang tender dengan besar anggaran pekerjaan mencapai Rp. 4.500.000.000.
Seperti yang dikatakan perwakilan buruh, dari lembaga Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aktivis Pemerhati Hukum Indonesia (APHI) Sultra Amrin Sam Insana, Kontraktor dari PT Wawotobi Jaya Pratama setiap di tagih oleh buruh, manajemen perusahaan ini hanya menjanjikan akan di bayarkan dalam waktu dekat namun hingga saat ini janji tersebut belum di tepati.
" Alasanya pekerjaan ini baru di bayar oleh pemda konawe sebesar 45 persen, atau sebesar Rp 2.025.000.000, jadi menunggu pencairan 100 persen baru upah pekerja di lunasi, " kata Amrin
Meski alasan itu benar adanya, lanjut Amrin, buruh kasar ini tidak mau tahu, karena jika pekerjaan telah selesai maka hak mereka juga harus di terima, adapun itu belum di lunasi oleh pemerintah daerah itu bukan urusan buruh kasar ini lagi.
" Buruh ini taunya hanya bekerja, jika itu harus terhalang dengan anggaran yang belum cair 100 persen itu bukan urusan buruh. Kami mengharapkan jangan ada penzoliman pada masyarakat kecil, miskin dan tidak berdaya yang mencari nafkah untuk menghidupi anak istri dan menyambung hidup dari kerja sebagai buruh kasar " cetusnya.
Kekecewaan ini terjadi hingga massa buruh menyegel kantor BKD Diklat Konawe karena aksi mereka tidak mendapatkan solusi oleh pemda konawe dalam hal ini BPKAD konawe sehingga massa buruh kembali ke BKD diklat untuk menyegel pintu masuk kantor dengan menglas pintu utama kantor.
Apabila dalam kurun waktu 3×24 jam tuntutan tidak diindahkan oleh pihak terkait dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Konawe, APHI bersama serikat buruh kerja mengancam akan menurunkan massa lebih banyak lagi untuk mengepung kantor pemerintahan.(m4/b/hen)