Kepala Desa di Konawe di Laporkan ke Polisi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Sutriani, Perawat yang bertugas di desa Leppe Kecamatan Soropia terpaksa melaporkan kepala desanya ke polisi, lantaran honornya sebagai perawat desa tidak dibayarkan sejak enam bulan lalu. Perawat yang ditugaskan di Desa Leppe dari program daerah Konawe satu desa satu perawat ini melapor ke Polres Konawe didampingi rekan yang mengadvokasinya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK)  Ismail, beberapa waktu lalu. Sutriani saat di temui, mengaku jika gaji honornya selama enam bulan bertugas di desa Leppe atau dua triwulan belum di terimanya. Sepengetahuan dia, bahwa pemerintah desa Leppe telah menerima pencairan dana Desa di tiap triwulan, Juni-Desember 2017. Hal ini didapatinya dari satu profesinya yang bertugas di desa lain namun masih satu kecamatan Soropia, dimana rekannya berinisial A menyampaikan sejak February honor dan biaya transportasi telah lunas di bayar oleh pemerintah desa tempat dia bertugas. Selain itu, masih Sutriani kepala desa berjanji mau membayarkan gaji honor yang belum lunas dan di minta mengirimkan nomor rekening pribadi, hal ini di sampaikan kepala desa melalui pesan singkat. " Tapi saya tanya balik, apa mau dibayarkan semua? Katanya masih menunggu transfer lagi. Saya tanya kapan, tapi belum jelas juga," Ucap Sutriani. Sebenarnya, lanjut Perawat ini, sebelum melaporkan masalah ini ke polisi dirinya telah menyampaikan ke organisai Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) hanya saja hingga saat ini belum ada respon dari pihak organisasi untuk memfasilitasi dari masalah ini Sementata itu, Ismail ketua LP-KPK menjelaskan, kehadiran dirinya ke Reskrim Polres Konawe untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan kepala desa Leppe. Karena perawat yang semestinya gaji honor tiap triwulan di bayarkan malah tidak di laksanakanya, sementara dalam Anggaran Dana Desa APBD jelas sudah ada pos anggaranya. Ismail merinci, honor perawat desa perbulannya itu sebesar Rp1 juta. sehingga, jika ditotalkan selama dua triwulan atau hitungan enam bulan menjadi Rp6 juta. Ditambah biaya transportasi sebesar Rp1 juta per bulannya. Jika di total keseluruhanya perawat desa ini akan menerima honornya 6 juta pertriwulan, karena Sutriani belum menerima honornya selama dua triwulan bertugas maka dirinya wajib menerima Rp12 juta termaksud transportasi. "Honor yang enam bulan ini sebenarnya sudah dibayarkan, Tapi baru  Rp1,5 juta. Itu pun sudah dipotong Rp200 ribu sama ibu desa. Jadi sisa yang belum di bayarkan masih ada," terangnya. Akibat belum di terima hak-hak perawat ini, Surtiani memilih memutuskan sementara kortak kerjanya di desa Leppe sebelum gaji dan biaya transportasinya di lunasi oleh kepala desa Leppe,(m4/b)
  • Bagikan