Dua Desa Terima Kompensasi dari Perusahaan Mitra PT.VDNI
KOLAKAPOS, Unaaha--Tuntutan warga desa Paku Jaya dan desa Tondowatu terkait kompensasi debu yang diakibatkan pemuatan batu gunung dari tambang galian C yang terletak di desa Motui, Kabupaten Konawe Utara untuk keperluan PT. Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) akhirnya mendapat titik temu.
Sebelumnya, warga menuntut kepada empat perusahaan mitra PT. VDNI untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat didua desa yang terkena imbas dari pengangkutan batu gelondongan. Empat perusahaan yang di tuntut warga antaranya PT. Konawe Bumi Sejahtera, CV. Rizaldy, CV Nibandera dan CV. Sahnur Rahmat Putra.
Kesepakatan antar warga dua desa dan pemilik perusahaan ditandai dengan di pertemukanya warga dan pemilik perusaahan bersama pemerintah kecamatan Morosi, dalam pertemuan tersebut perusahaan menyanggupi permintaan warga untuk memberikan kompensasi debu kepada pemerintah desa Paku Jaya dan Desa Tondowatu.
Hal ini diungkapkan, Kanit Intel Pelsek Bondoala Bripka Kasibuan. Dikatakan Kasibuan, dari pertemuan itu, perusahaan menerima tiga tuntutan warga. "Jadi tuntutan yang di sepakati antara warga dua desa dan perusahaan antaranya, uang kompensasi debu, penyiraman jalan dan batas waktu pengangkutan atau holing hanya sampai pukul 20:00 Wita, " Kata Kasibun, sabtu lalu.
Uang kompensasi yang di keluarkan empat perusahaan ini lanjut Kasibuan, tidak diberikan secara langsung ke masyarakat desa yang terkena dampak, akan tetapi uang kompensasi itu akan di serahkan langsung ke pemerintah setempat. "Empat perusahaan ini mengeluarkan uang kompensasi Rp. 5 Juta perperusahaan yang nantinya akan di berikan ke pemerintah desa Paku Jaya dan desa Tondowatu, " tuturnya.
Sebelum tututan ini di sahuti empat perusahaan, terlebih dahulu warga di dua desa ini melakukan unjuk rasa pada rabu (21/3) lalu, dimana saat unjuk rasa berlangsung, warga melakukan penghentian kendaraan yang tengah mengangkut batu gelondongan. (m4/b/hen)