Polres Konawe Amankan Pelaku Judi Sabung Ayam

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Rahcmat Zamzam dan dua tersangka judi sabung ayam. FOTO: Husman/Kolaka Pos
Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Rahcmat Zamzam dan dua tersangka judi sabung ayam. FOTO: Husman/Kolaka Pos
KOLAKAPOS, Unaaha -- Lima orang terduga pelaku judi sabung ayam langsung digelandang ke Mapolres Konawe, setelah tertangkap polisi tengah melakukan tindak pidanan perjudian di Desa Ambepulu, Kecamatan Tonggauana, Sabtu (24/3) lalu. Lima orang terduga pelaku judi ini yakni Enardi, Hardiansyah, Kamto, Amang dan Madil. Sebelum tertangkap polisi, puluhan pelaku judi sabung ayam ini sempat diwarnai dengan aksi kerjar-kejaran antara anggota polisi dan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Sabtu sore lalu. Dari aksi kejar-kejaran tersebut, polisi hanya berhasil menangkap lima orang pelaku sabung ayam dari puluhan orang yang berada di lokasi tersebut. Selain lima orang yang ditangkap, polisi juga berhasil mengamankan belasan kendaraan roda dua berikut sendal para terduga pelaku judi yang tidak sempat dibawa lari. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar melalui Kasat Reskrim Iptu rahcmat Zamzam, Senin (26/3). "Barang bukti yang kami amankan, satu buah arena adu ayam, lima ekor ayam jantan, kurungan ayam dari bambu, uang taruhan sebanyak Rp2,6 juta, kemudian di TKP kami juga mengamankan 17 unit kendaraan roda dua," jelasnya. Untuk mengungkap semua pelaku judi ini, lanjut Rahmat, polisi sudah memiliki pegangan yang dapat mengarahkan penyidik ke tersangka lain. "Kendaraan roda dua ini milik pelaku judi. Saat kami grebek mereka melarikan diri, sehingga kami ambil untuk proses penyelidikan lebih lanjut," terangnya. Rahcmat menambahkan, dari hasil pemeriksaan ke lima pelaku ini, polisi baru menetapkan dua tersangka, yakni Enardi dan Hardiansyah, sedangkan tiga lainnya belum. "Dua orang kita sudah tetapkan sebagai tersangka, berikut dengan ayam aduanya. Kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 303 ayat (1) subsider 303 bis ayat (1) ke 1 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tutur mantan kapolsek KP3 Kendari ini. (m4/b)
  • Bagikan