Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Traktor
KOLAKAPOS, Unaaha--Dua orang tersangka tindak pidana pencurian mesin traktor di desa Uluao, kecamatan Tongauna Utara, tidak berkutik saat Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe membekuk kdi rumahnya. Dua tersangka pencurian itu masing-masing Ramlan alias Allang (28) dan Makmur (36).
Tindak pidana pencuian mesin traktor ini, bermula saat Asman (37) pemilik mesin traktor, untuk memutar mesin keong untuk mengairi sawahnya. Saat itu mesin di simpan di tengah sawah guna menyedot air. Setelah usai digunakan, Asman menyimpan di sawah karena berat dan tidak memiliki teman untuk mengangkatnya.
"Itu kan berat (Mesin Red), jadi sengaja korban simpan malamnya di situ, nanti besok, waktu korban kembali ke sawah, mesin traktornya sudah hilang di curi," kata Iptu Rahcmat Zamzam, Kasat Reskrim Polres Konawe, Rabu (18/4).
Kejadian ini langsung dilaporkan ke polisi dan setelah di selidiki ternyata pelakunya merupakan tetangga korban. Setelah hasil selidikan ini menemui titik terang siapa pelaku di balik tindak pidana pencurian ini, personil reskrim langsung menangkap para pelaku di rumahnya.
" Tidak ada perlawanan saat petugas kami mengamankan para pelaku di rumahnya, hanya saja satu pelaku atas nama Sabir berhasil melarikan diri dan kami masukan di ke Daftar Pencarian Orang (DPO), jadi tersangka pencurian ini ada tiga orang, dua kita sudah amankan satunya berhasil lolos (Sabir Red)," tambah Rahcmat.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti mesin traktor dan alat bukti berupa handuk yang di gunakan tersangka menuntupi mesin tersebut di balik semak-semak, " Kita belum tahu apakah tersangka ini memiliki jaringan diluar sana, karena kita masih fokus proses hukum dulu terkait pencurian mesin ini," terang mantan polsek KP3 Kendari.(m4/b)