15 Kendaraan Eks DPRD Dialihkan Ke SKPD Konawe

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Kendaraan eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, yang telah ditarik bagian umum Sekretariat Daerah Konawe, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 agar mengharuskan Anggota DPRD mengembalikan kendaraan dinas yang selama ini dipinjam pakai kini telah di salurkan ke beberapa instansi pemerintah termaksud ke kepala kecamatan. Hal ini diakui Kepala Bagian (Kabag) Umum sekretariat Konawe, Sitiana, Rabu (2/5), diakuinya sebanyak 15 kendaraan tersebut setelah berada tangan pemda konawe beberapa waktu lalu. Bagian umum sekretariat langsung mengalihkan ke beberapa pejabat pemerintah konawe sebagai kendaraan dinas instansi. " Jumlahnya ada 15 kendaraan yang di pinjam pakaikan anggota DPR, kita sudah alihkan ke beberapa kepala bagian dan beberapa camat," Ungkap Sitiana, di ruang kerjanya. Dari 15 kendaraan eks anggota dewan dengan jenis minibus ini, di katakan Sitiana, kondisi keseluruhan masih laik jalan, terkait dua kendaraan yang sempat di katakan rusak kini kondisinya sudah di perbaiki. " Itu kendaraan pengadaan 2015-2016, masih bagus semua. Yang pernah masuk bengkel itu karena rusak ringan saja, intinya masih bagus masih laik di jadikan kendaraan dinas," terangnya. Saat ditanya terkait penambahan kendaraan dinas di lingkup sekretariat daerah Konawe, Sitiana, mengaku kendaraan saat ini masih mencukupi untuk kebutuhan pemda, demikian dengan kendaraan oprasional lainya. " Belum, karena kendaraan saat ini masih bagus kondisinya, belum juga ada yang di DOM untuk lingkup sekretariat daerah, kecuali di dinas-dinas itu sudah ada," ucapnya.(m4/B)
  • Bagikan