Aliran Listrik Disdukcapil Konawe Diputus PLN
KOLAKAPOS, Unaaha--Aliran listrik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe diputus PLN Rayon Unaaha. Pemutusan aliran listrik ini di karenakan instansi tersebut telah menunggak pembayaran listrik selama tiga bulan lamanya dan sesuai peraturan dan perjanjian antara pelanggan dan PLN maka aliran tersebut harus putuskan. Pemutusan aliran listrik ini baru di ketahui senin (21/5) pagi.
Di depan meter KWh yang menempel di salah satu bangunan kantor tersebut tertempel tanda segel milik PLN yang berarti meter KWh tersebut telah mengutang jasa listrik ke PLN dan belum di lunasi, akibatnya aktivitas perekaman KTP Elektronik terhenti. Tunggakan ini di ungkapkan kepala PLN Rayon Unaaha, Ardianto.
Kata Ardianto, pelanggan yang belum melunasi pemakaian listrik selama tiga bulan maka PLN sebagai penyedia jasa berhak memutuskan aliran listrik ke KWh milik pelanggan dan hal ini telah di atur dalam surat perjanjian pelanggan dan PLN yang di tanda tangani kedua bela pihak.
" Iya benar kami segel karena belum melunasi pemakaian listrik selama tiga bulan, sesuai aturan maka PLN menyegel meterannya," Kata Ardianto.
Sebelum di segel, Lanjut Ardianto, pihaknya telah lebuh dulu mengirimkan surat pemberitahuan tunggakan penggunaan listrik PLN ke kepala dinas disdukcapil konawe, namun karena surat tersebut tidak di tindak lanjuti dengan cara membayar tunggakan tersebut maka PLN melakukan tindakan penyegelan
" Sudah kita layangkan surat pemberitahuan soal tunggakan ini sama Kadisnya. Tapi karena sampai waktunya belum dilaksanakan makanya kita segel sementara." Terang Ardianto.
Sementara itu, kepala Disdukcapil, Abd. Rais Barau. saat di temui menyampaikan, jika masalah ini sudah di sampaikan ke atasan agar mendapat perhatian langsung, sebab masalah aliran listrik yang diputus PLN ini memang kesalahan ada pada instansinya, yang belum menyelesaikan tunggakan selama tiga bulan.
" Kita belum tahu sampai kapan. Tapi saya sudah ketemu Plt. Bupati supaya besok bendahara berurusan di keuangan, jadi besok kalau urusannya sudah selesai dan dibayar, berarti besok kita aktif dan kita beroperasi lagi." ucap Rais.
Sebagai salah satu kantor tersibuk di Konawe, masyarakat yang datang mengurus dokumen kependudukan juga menyayangkan atas tunggakan Disdukcapil konawe ke PLN, pasalnya sejumlah masyarakat yang datang ke Capil terpaksa harus kembali ke rumah tanpa melakukan perekaman KTP Elektronik. " Mau di apa kalo di putus, (Segel Red), dari pada tidak jelas juga kapan mau di bayar terpaksa kita pulang saja dulu," cetus Mama Ira, sapaanya.
Masyarakat lainpun pun juga angkat bicara terkait menunggaknya pemakaian listrik disdukcapail, " biaya beban ini seharusnya di perhatikan pemerintah daerah karena kebutuhanya itu di bayar perbulan, kalo masalah kecil saja sudah susah di tangani bagai mana dengan yang lain, anggaranya kan sudah ada, kenapa harus di tahan- tahan, dan akibatnya kami yang dirugikan masyaraka yang datang jauh-jauh," Ucap warga yang enggan meyebut Identitas.(m4)