Zakat Di Konawe Sebesar Rp. 30.000 Perorang

  • Bagikan
Kasubag KB dan Agama, Muh. Idris
KOLAKAPOS, Unaaha  - Majelis Ulama Indonesia Konawe, bersama Depertemen Agama (Depag) dan pemerintah daerah Kabupaten Konawe menyetujui pembayaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 30.000 perorang, atau setara tiga liter beras, jumlah ini lebih besar dari pembayaran zakat fitrah tahun 2017 lalu yang ditetapkan sebesar Rp 27.000, Kasubag KB dan Agama, bagian Kesra sekretariat Pemkab Konawe, Muh. Idris mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah tahun ini ditentukan dari besarnya harga sembilan bahan pokok takni beras di pasaran. Sehingga MUI, depag dan pemda konawe menyetujui Rp 30.000 perorang. " Penetapan zakat ini telah di setujui bersama Ulama Indonesia, Depag dan Pemda Konawe, dimana pada tanggal 5 Mei diadakan rapat pembahasan penetapan zakat fitra tahun ini," Kata Idris. Lanjut Idris, penetapan zakat ini tidak harus di sama ratakan bagi masyarakat yang pada umumnya mengkonsumsi makanan di luar beras, artinya pembayaran zakat ini bagi masyarakat boleh sesuaikan dengan apa yang di konsumsinya saat ini asalkan jumlahnya sesuai dengan harga Rp 30.000 per orang. " Kalau tidak ada beras, bisa di gantikan dengan uang, yang terpenting apa yang di konsumsi orang tersebut itulah juga yang di zakatkan, jika dia konsumsi ubi, jagung atau sagu maka pembayaran zakatnya bisa menggunakan itu juga," imbuhnya. Terakhir, agar zakat ini dapat di bagikan kepada kaum yang kurang mampu, maka pemerintah daerah telah menempatkan bamil zakat untuk mengumpulkan zakat fitra ini, jadi warga yang hendak berzakat fitrah tidak harus mendatangi bamil zakat di kecamatan. " Bamis zakat itu biasanya pengurus masjid, atau Imam Masjid di kecamatan dan Desa, jadi zakat fitrahnya bisa di bawa langsung saja ke bamil zakat yang tah di percayakan di desa atau kecamatan," tutup Idris.(m4/b)
  • Bagikan