Caleg Tersandung Korupsi Tidak Diperbolehkan Jadi Kandidat Pilcaleg

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe, mewarning pada partai politik untuk tidak mengusung kandidat calon legislatif (caleg) yang pernah terpidana kasus korupsi dalam pemilihan legislatif nanti. Hal ini di ungkapkan ketua KPUD Konawe Muhammad Azwar saat sosialisasi tata cara pencalonan anggota DPRD Kabupaten pada pemilu legislatif 2019. Dalam kesempatan tersebut ketua KPUD Konawe Munammad Azwar serta anggota KPUD Andang Mansur dan Armanto,  menyampaikan kepada 16  parpol yang hadir untuk menolak calon yang pernah tersandung kasus korupsi dan menjadi terpidana kasus korupsi, hal tersebut sesuai peraturan PKPU 20 tahun 2018. Sedangkan caleg yang pernah menjadi terpidana kasus yang bersifat umum masih di perbolehkan dengan syarat caleg tersebut harus membuat surat pernyataan yang dimuat dalam media massa, selanjutnya disampaikan kepada KPU kabupaten pada saat pendaftaran calon. Selain penyampaian ke media massa caleg yang pernah menjadi napi juga harus  melampirkan surat keterangan dari kepala Lapas atau Rutan dan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui pejabat berwenang pada Pengadilan Negeri. "  Kita mengikuti aturan PKPU 20 tahun 2018 tentag pencalonan anggota DPR dan SK 633 tentang penunjukan Rumah Sakit yang menjadi tempat pemeriksaan tes kesehatan jasmani, rohani dan BNN sebagai tempat pemeriksaan urine bagi calon legislatif," Kata Azwar. Dalam pilcaleg 2018 nanti, KPUD Konawe juga menyampaikan jika wilayah kabupaten Konawe akan terbagi menjadi lima daerah pemilihan (dapil) dan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Tha
  • Bagikan